IKLAN

" width="1000" height="100" />" width="1000" height="100" />

Senin, 05 Maret 2012

KABUPATEN MUKOMUKO MENATAP MASA DEPAN


KEMANDIRIAN MASYARAKAT ADALAH
GERBANG UTAMA MENUJU KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN DI ERA OTONOMI



Oleh : Juni Kurniadiana

Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antaraPemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut adanya campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih nyata dan mendasar.
 Proses perubahan sosial atau pembangunan tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui peran pemerintah bersama masyarakat dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
1.         Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
2.         Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
3.         Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat terlihat dengan jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak.  Penguasaan ini semat-mata hanya dimaksudkan untuk dipergunakan dengan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar-dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar system perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Pada era otonomi yang di terapkan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia seperti sekarang ini, dan sesuai dengan apa  yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, konsep optimalisasi pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan beraneka ragam dinamikanya serta pemberdayaan  Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya serta berlimpah yang kita miliki secara arif, bijaksana, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan tidak dapat di tawar-tawar lagi untuk mencapai kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dalam pngelolaan ini juga tentu harus di mulai dari proses pengumpulan data dan informasi yang akurat serta analisis yang tajam tentang potensi sumber daya manusia dan potensi sumber daya alam  yang kita miliki dan selanjutnya akan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan yang baik dan benar sehingga dalam pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik pula, berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).  Selanjutnya faktor pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan adil mutlak harus diterapkan dan semua ini dapat di lakukan tentu dengan dukungan struktur birokrasi pemerintahan yang kuat dengan personil yang handal dan ta’at aturan hukum yang menjadi pembatas kewenangan penyelenggara pemerintahan dan punya komitmen yang jelas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang akhirnya di harapkan dapat  memfasilitasi masyarakat  dalam upaya untuk mencapai  kemandirian yang insya Allah akan mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Pemerintahan yang kuat tercipta dari unsur aparatur yang kuat. Daerah yang mandiri dan maju bersumber dari desa  yang maju dan mandiri. Mandiri dan majunya Desa tentu bersumber dari kemandirian dan kemajuan rakyatnya dan oleh sebab itu maka penulis berpendapat bahwa kemandirian masyarakat adalah  gerbang utama menuju kemajuan dan kesejahteraan.



Bagaimana upaya menciptakan masyarakat yang mandiri ?

Oleh karena masyarakat kabupaten itu secara riil bermukim di desa dan Kelurahan, maka untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini tidak semudah apa yang kita bayangkan tetapi semua cita-cita itu harus kita awali dari saat ini dengan sesegera mungkin menerapkan dan memberlakukan otonomi desa atau mengembalikan kemandirian desa di seluruh wilayah kabupaten yang selama ini telah menjadi sangat tergantung dengan pemerintahan kabupaten sehingga  berdampak pada mandulnya potensi asli desa sebagai modal dalam pengelolaan urusan rumah tangganya, tetapi lebih dari itu pemerintahan desa benar-benar mengalami distorsi  baik secara sosiologi, politik dan ekonomi. Parahnya  ketergantungan  desa tidak di imbangi dengan hasil yang memadai oleh pemerintah daerah  melalui perhitungan yang rasional atas beban yang di pikulnya. Bahkan ketergantungan ini sering di manfaatkan oleh pemerintahan kabupaten untuk berbuat semena-mena terhadap desa seperti melakukan pemberhentian kepala desa tanpa ada dasar aturan yang jelas dan semakin memperlemah posisi pemerintahan desa sehingga selama ini pemerintahan kabupaten tidak menampilkan realitas yang ideal sebagaimana amanah undang-undang yang telah meletakkan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan itu dapat di lihat pada posisi strategis pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang di akui memiliki otonomi asli. Otonomi asli merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai sesuatu yang sifatnya lahir dan di akui pada awalnya dalam bentuk asal-usul dan adat istiadat yang berlaku yang mengandung makna yaitu mengembalikan hak-hak asli desa melalui pengakuan atas keragaman.

Selanjutnya Pemerintah Daerah memobilisasi segenap aparaturnya dari semua bidang untuk secara bersama-sama turun ke desa memberi bimbingan, pembinaan dan pencerahan (Fasilitasi) secara terus menerus sehingga diharapkan akan mampu menciptakan pemerintahan desa yang kuat yang selanjutnya diharapkan  mampu untuk menciptakan kemandirian masyarakat desanya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, pemerintah desa dan BPD di harapkan mampu membangun kerja sama untuk mendorong kemandirian dan kreativitas dalam mengelola rumah tangga desa dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada. Konsekuensi atas hal ini adalah pemerintah desa dan BPD harus dapat menggali suber daya yang tersedia bagi pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat di desa.

Di bidang anggaran Pemerintah Daerah disamping anggaran yang harus di siapkan untuk gaji aparatur dan operasional lembaga pemerintahan kabupaten, pada alokasi anggaran untuk pembangunan harus secara bertahap dan terus meningkatkan penganggaran yang mengarah kepada peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan di desa serta memacu tumbuhnya sumber-sumber pendapatan asli desa yang di awali dari pembangunan kebun kas desa dan kebun kas kabupaten serta memacu peningkatan pertumbuhan ekomomi  masyarakat desa melalui penyediaan permodalan bagi usaha kecil, home industry melalui kelompok-kelompok masyarakat. Sedangkan Pemerintahan Kabupaten membantu membuka akses permodalan sektor lainnya seperti pemerintah pusat, perbankan dan swasta lainnya serta membuka akses pemasaran hasil produksi ke luar wilayah Kabupaten dan  ekspor ke luar negeri.

Akhirnya penulis harapkan semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat besar khususnya penulis abdikan bagi tanah tumpah darahku tercinta, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Repoblik Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan yaitu masyarakat adil, makmur dan sejahtera di bawah lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa kesempurnaan itu hanya milik tuhan dan kelemahan adalah milik manusia oleh karena itu segala kekurangan dalam tulisan ini penulis haturkan ribuan maaf yang sedalam-dalamnya dan selanjutnya kritik serta saran untuk perbaikan sangat penulis harapkan kepada para pembaca sekalian.


Penulis adalah :
1.       Mahasiswa Semester  V Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka,  UPBJJ Bengkulu, Kelas Kabupaten Mukomuko.
2.       Ketua Dewan Pendiri LSM-KOMPAST  Kabupaten Mukomuko



2 komentar:

  1. Salam Perkenalan Kunjungan perdana pak Jun
    saya setuju dengan postingan ini pak:KEMANDIRIAN MASYARAKAT ADALAH GERBANG UTAMA MENUJU KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN DI ERA OTONOMI,
    salam sukses pak....

    BalasHapus