KEMANDIRIAN MASYARAKAT
ADALAH
GERBANG UTAMA MENUJU
KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN DI ERA OTONOMI
Oleh : Juni Kurniadiana
Reformasi yang bergulir
sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut
adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen
utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan
antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan
antaraPemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi,
akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan
pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan
Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Tingkat kemajuan
perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang
membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis
moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial,
politik), tetap menuntut adanya campur tangan pemerintah secara lebih besar
untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang
sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih nyata dan mendasar.
Proses perubahan sosial atau pembangunan
tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan
berkelanjutan, melalui peran pemerintah bersama masyarakat dengan memperhatikan
kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya
yang ada, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perkembangan dunia
internasional atau globalisasi.
Di dalam
literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran
pemerintah yang utama yaitu:
1.
Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk
pembangunan;
2.
Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter;
serta
3.
Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi
ini di Indonesia dapat terlihat dengan jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen
Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta
kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini semat-mata hanya dimaksudkan
untuk dipergunakan dengan sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hal ini mengamanatkan
kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian
diselenggarakan atas dasar-dasar demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat ini juga mengamanatkan
kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar system perekonomian
Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran
pengaturan dari pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung
melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup
kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan
atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Pada era otonomi yang di terapkan
di seluruh kabupaten/kota di Indonesia seperti sekarang ini, dan sesuai dengan
apa yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang
Repoblik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Daerah, konsep optimalisasi pemberdayaan Sumber Daya
Manusia (SDM) dengan beraneka ragam dinamikanya serta pemberdayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya serta
berlimpah yang kita miliki secara arif, bijaksana, berkelanjutan serta
berwawasan lingkungan adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan tidak
dapat di tawar-tawar lagi untuk mencapai kemandirian, kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dalam pngelolaan ini juga tentu harus di
mulai dari proses pengumpulan data dan informasi yang akurat serta analisis
yang tajam tentang potensi sumber daya manusia dan potensi sumber daya alam yang kita miliki dan selanjutnya akan dijadikan
dasar dalam melakukan perencanaan
yang baik dan benar sehingga dalam pelaksanaan
pembangunan berjalan dengan baik pula, berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).
Selanjutnya faktor pengawasan serta penegakan
hukum secara konsisten dan adil
mutlak harus diterapkan dan semua ini dapat di lakukan tentu dengan dukungan struktur birokrasi pemerintahan yang kuat
dengan personil yang handal dan ta’at aturan
hukum yang menjadi pembatas kewenangan penyelenggara pemerintahan dan punya
komitmen yang jelas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang akhirnya di
harapkan dapat memfasilitasi masyarakat dalam upaya untuk mencapai kemandirian yang insya Allah akan mencapai kemajuan
dan kesejahteraan. Pemerintahan yang kuat tercipta dari unsur aparatur yang
kuat. Daerah yang mandiri dan maju bersumber dari desa yang maju dan mandiri. Mandiri dan majunya
Desa tentu bersumber dari kemandirian dan kemajuan rakyatnya dan oleh sebab itu
maka penulis berpendapat bahwa kemandirian
masyarakat adalah gerbang utama menuju kemajuan
dan kesejahteraan.
Bagaimana upaya menciptakan masyarakat yang mandiri ?
Oleh karena masyarakat kabupaten itu
secara riil bermukim di desa dan Kelurahan, maka untuk menciptakan masyarakat
yang mandiri dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini tidak semudah apa
yang kita bayangkan tetapi semua cita-cita itu harus kita awali dari saat ini dengan
sesegera mungkin menerapkan dan memberlakukan otonomi desa atau mengembalikan kemandirian desa di seluruh wilayah
kabupaten yang selama ini telah menjadi sangat tergantung dengan pemerintahan
kabupaten sehingga berdampak pada
mandulnya potensi asli desa sebagai modal dalam pengelolaan urusan rumah
tangganya, tetapi lebih dari itu pemerintahan desa benar-benar mengalami
distorsi baik secara sosiologi, politik
dan ekonomi. Parahnya
ketergantungan desa tidak di
imbangi dengan hasil yang memadai oleh pemerintah daerah melalui perhitungan yang rasional atas beban
yang di pikulnya. Bahkan ketergantungan ini sering di manfaatkan oleh pemerintahan
kabupaten untuk berbuat semena-mena terhadap desa seperti melakukan
pemberhentian kepala desa tanpa ada dasar aturan yang jelas dan semakin
memperlemah posisi pemerintahan desa sehingga selama ini pemerintahan kabupaten
tidak menampilkan realitas yang ideal sebagaimana amanah undang-undang yang
telah meletakkan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang memiliki
keistimewaan tersendiri. Keistimewaan itu dapat di lihat pada posisi strategis
pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang di akui memiliki otonomi asli.
Otonomi asli merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sebagai sesuatu yang sifatnya lahir dan di akui pada awalnya dalam bentuk
asal-usul dan adat istiadat yang berlaku yang mengandung makna yaitu
mengembalikan hak-hak asli desa melalui pengakuan atas keragaman.
Selanjutnya Pemerintah Daerah
memobilisasi segenap aparaturnya dari semua bidang untuk secara bersama-sama turun
ke desa memberi bimbingan, pembinaan dan pencerahan (Fasilitasi) secara terus menerus sehingga diharapkan akan mampu menciptakan
pemerintahan desa yang kuat yang selanjutnya diharapkan mampu untuk menciptakan kemandirian
masyarakat desanya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, pemerintah desa dan BPD di
harapkan mampu membangun kerja sama untuk mendorong kemandirian dan kreativitas
dalam mengelola rumah tangga desa dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada.
Konsekuensi atas hal ini adalah pemerintah desa dan BPD harus dapat menggali
suber daya yang tersedia bagi pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan
rakyat di desa.
Di bidang anggaran Pemerintah
Daerah disamping anggaran yang harus di siapkan untuk gaji aparatur dan
operasional lembaga pemerintahan kabupaten, pada alokasi anggaran untuk
pembangunan harus secara bertahap dan terus meningkatkan penganggaran yang
mengarah kepada peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan di desa serta memacu
tumbuhnya sumber-sumber pendapatan asli desa yang di awali dari pembangunan
kebun kas desa dan kebun kas kabupaten serta memacu peningkatan pertumbuhan
ekomomi masyarakat desa melalui penyediaan
permodalan bagi usaha kecil, home industry melalui kelompok-kelompok
masyarakat. Sedangkan Pemerintahan Kabupaten membantu membuka akses permodalan sektor
lainnya seperti pemerintah pusat, perbankan dan swasta lainnya serta membuka akses
pemasaran hasil produksi ke luar wilayah Kabupaten dan ekspor ke luar negeri.
Akhirnya penulis harapkan semoga tulisan
sederhana ini dapat bermanfaat besar khususnya penulis abdikan bagi tanah
tumpah darahku tercinta, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Repoblik
Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan yaitu
masyarakat adil, makmur dan sejahtera di bawah lindungan Allah Tuhan Yang Maha
Esa.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa kesempurnaan itu hanya milik tuhan
dan kelemahan adalah milik manusia oleh karena itu segala kekurangan dalam
tulisan ini penulis haturkan ribuan maaf yang sedalam-dalamnya dan selanjutnya
kritik serta saran untuk perbaikan sangat penulis harapkan kepada para pembaca
sekalian.
Penulis adalah :
1. Mahasiswa Semester V Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka,
UPBJJ Bengkulu, Kelas Kabupaten Mukomuko.
2. Ketua Dewan Pendiri LSM-KOMPAST Kabupaten Mukomuko
Salam Perkenalan Kunjungan perdana pak Jun
BalasHapussaya setuju dengan postingan ini pak:KEMANDIRIAN MASYARAKAT ADALAH GERBANG UTAMA MENUJU KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN DI ERA OTONOMI,
salam sukses pak....
Terima kasih pak atas komentarnya.
Hapus