IKLAN

" width="1000" height="100" />" width="1000" height="100" />

Minggu, 29 Januari 2012

CATATAN AWAL TAHUN






Dasar Hukum Pemberhentian Kepala Desa

UNDANG-UNDANG  NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.  PERATURAN PEMERINTAH NO 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (Pasal 43 – 54). 
Pasal 203 ayat (1) UU No 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH menyebutkan bahwa Kepala desa dipilih langsung oleh dan dari Penduduk desa warga negara RI yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
Pasal 46 dan 53 Peraturan Pemerintah No 72 TAHUN 2005
Tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa dipilih  langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

 Pemberhentian Kepala Desa
Kepala desa yang melalaikan tugas, wewenang dan kewajibannya serta melanggar larangan, sehingga merugikan kepentingan negara, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat atau melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau norma-norma yang berkembang di desa yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui pemeriksaan oleh tim Penyelesaian Permasalahan Pemerintahan Desa Kabupaten. 
         Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila:
  1. dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;

Kepala Desa berhenti, karena :
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri;
  3. diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c  karena  :
  1. berakhirnya masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan/atau;
  6. melanggar larangan bagi kepala desa

DI KABUPATEN INI BANYAK KEPALA DESA YANG DI BERHENTIKAN OLEH BUPATI  TETAPI KEBANYAKAN MEREKA BELUM MEMENUHI SYARAT UNTUK DI BERHENTIKAN DAN INILAH CATATAN PENTING DARI KENYATAAN HANCURNYA PEMERINTAHAN DI KABUPATEN MUKOMUKO YANG PEMIPINNYA HANYA MELAYANI ORANG-ORANG PENDUKUNG DAN SEJALAN DENGANNYA TETAPI DIA LUPA BAHWA NEGARA INI ADALAH NEGARA DEMOKRASI DAN BUKAN KERAJAAN DIMANA KEKUASAAN RAJA ADALAH MUTLAK ADUH........................HANCUR NEGERIKU BUNG !!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar