IKLAN

" width="1000" height="100" />" width="1000" height="100" />

Rabu, 22 Februari 2012

SAKILEH


KABUPATEN MUKOMUKO ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh : Juni Kurniadiana (Jun Sabar Mukomuko)



PENDAHULUAN

Kabupaten Mukomuko, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 03 Tahun 2003 dan sampai pada saat ini genap berusia Sembilan tahun, momentum hari jadi Kabupaten Mukomuko ini  patut kita syukuri, maknai serta kita manfaatkan semaksimal mungkin bukan hanya untuk merayakannya dengan berbagai kegiatan pesta rakyat dan kegiatan serimonial lainnya namun yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat  melihat, serta memandang kabupaten ini secara utuh. Jika kita ingin sedikit menoleh kebelakang untuk melihat rekam jejak perjalanan kabupaten ini dalam  meniti sebahagian perjalanan sejarah Kabupaten yang kita cintai  ini baik secara fisik, mental dan spiritual rakyatnya untuk menjadi bahan kajian, renungan serta evaluasi tentang apa yang sudah kita bersama peruat terhadap kabupaten ini serta apa yang menjadi tantangan masa depan yang harus kita jawab tentunya dengan memberdayakan segenap kemampuan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kita punyai sebagai sebuah daerah otonomi baru di repoblik ini secara arif dan bijaksana.

Tak berlebihan rasanya jika saya mengatakan bahwa mampu atau tidaknya kabupaten ini mengemban amanah undang-undang  serta rakyatnya tergantung dari semampu apa pemimpin kabupaten ini memberdayakan, mengerahkan serta memobilisasi segenap potensi yang ada sehingga terasa, tergambar serta terbaca dengan jelas kondisi itu serta dapat di aplikasikan dalam proses pembangunan dan  pengembangan kabupaten ini secara nyata dan dapat di rasakan secara menyeluruh serta sejauhmana kemampuan pengambil kebijakan di negeri ini merumuskan dan melakukan langkah-langkah strategis  dalam menapaki dan menatap masa depan yang penuh tantangan agar kondisi riil masyarakat dan wilayahnya dapat lebih baik di bandingkan dengan kondisi pada saat ini.

   
MASA PERJUANGAN PEMEKARAN

Pada masa perjuangan pembentukan Kabupaten Mukomuko ada dua tahapan penting yang patut kita catat dan kita ingat antara lain :
1.       Era Perjuangan Pertama, dimana untuk pertama kalinya secara bersama-sama segenap elemen masyarakat Ex Kewedanaan Mukomuko (Kecamatan Mukomuko Utara dan Kecamatan Mukomuko Selatan) bersepakan membentuk Presidium Pemekaran Ex Kewedananaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko. Pada era kebangkitan pertama ini walaupun pada saat itu segenap kemampuan sudah dicurahkan namun di tengah jalan banyak mengalami hambatan dan kendala sehingga belum membuahkan hasil dan presidium lama kelamaan bahkan berpuluh tahun menanti sehingga sempat mengendorkan semangat mereka.

2.       Era Perjuangan Kedua, di era ini semangat kembali muncul seiring dengan munculnya era reformasi yang di awali dengan runtuhnya rezim orde baru sehingga melahirkan UU Nomor 22 tahun 2002 yang bisa di sebut dengan undang-undang otonomi daerah  dan di ikuti dengan munculnya revisi UU Nomor 22 Tahun 2002 dan lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  dan membuka peluang bagi Provinsi dan Kabupaten yang akan memekarkan wilayahnya termasuk cita-cita segenap rakyat ex kewedanaan Mukomuko yang ingin membentuk kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya yaitu Kabupaten Bengkulu Utara. Walaupun di warnai dengan nunculnya insiden pembakaran rumah warga Mukomuko yang tinggal di Ipuh serta pemblokiran jalan lintas sebagai bentuk penolakan letak ibu kota kabupaten oleh masyarakat Ipuh, namun perjuangan panjang dua generasi yang sangat melelahkan akhirnya terwujut yang di tandai dengan di sahkannya Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko dengan ibu kotanya di Mukomuko.

Jika kita lihat dan kita amati, kenapa muncul niat masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk menjadi Kabupaten Mukomuko  ?  Menurut pendapat saya hal yang paling mempengaruhi pada saat itu adalah :

a.    Karena eksistensi diri, optimime, serta kesamaan pandangan dan rasa bahwa kita sebagai masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko sudah bisa, mampu serta siap untuk mengelola sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko.

b.    Karena semangat perjuangan untuk segera keluar dari keterbelakangan, keterasingan dan sebagai bagian dari rakyat dan wilayah Provinsi Bengkulu dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Selain dua alas an diatas mungkin alasan-alasan lain masih sangat banyak tetapi saya yakin dan percaya bahwa dua alas an yang saya tuliskan di atas cukup mewakili kesemua alas an yang ada di benak masyarakat kita pada waktu itu.

Perlu kita garis bawahi bahwa roh pemekaran ex kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko adalah keingin bersama segenap masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk ikut merasakan hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya negeri ini sesuai dengan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Repoblik Indonesia tahun 1945 yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.


MASA KEPEMIMPINAN KAREKTEKER BUPATI

Di sahkannya Undang-undang Nomor 03 tahun 2003 serta diiringi dengan pelantikan Karektaker Bupati Mukomuko yaitu ANANDEKA AMIR dan peresmian Kabupaten Mukomuko. Semasa periode ini  adalah merupakan tonggak sejarah penting mulai beroperasinya pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko  penetapan anggota KPU, hingga suksesnya pelaksanaan PILKADA  pertama dan PEMILU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Pertama.
Pada masa karakteker ini selain dari sukssnya pelaksanaan tugas utama diatas banyak hal yang patut di catat adalah berhasilnya pejabat karakteker merangkul segenap elemen masyarakat kabupaten ini berkiprah baik dalam birokrasi pemerintahan maupun kegiatan masyarakat lainnya secara bersama mulai dari pemuda hingga segenap tokoh masyarakat pada setiap elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh seni dan budaya serta tokoh pejuang sehingga warna kebersamaan begitu nampak jelas tercermin dan ini semestinya di jadikan sebagai pondasi awal yang patut di warisi oleh kepemimpinan berikutnya.


MASA BUPATI MUKOMUKO PERTAMA 2005-2009

Sebagai Bupati terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan ICHWAN YUNUS dan SUPARJI, rakyat Kabupaten Mukomuko menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil Bupati pertama  Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada ekonomi kerakyatan dan penyediaan berbagai akses permodalan bagi usaha kecil, listrik masuk seluruh desa,. serta  penyediaan perumahan bagi PNS dan lain sebagainya.
Diantara program yang berhasil di lakukan sebagaian di antaranya adalah :
 Penyediaan bibit dan benih pertanian, perkebunan, perikanan dan pembangunan Balai Benih Ikan, pembangunan gudang bulog, pembangunan rice milling, pembangunan pabrik es, pembangunan lumbung padi di desa, pembangunan jalan usaha tani,
Di bidang keagamaan yaitu menyediakan dai di setiap desa, dan guru ngaji di setiap desa.
sertifikat gratis (Proda). Di bidang infra struktur yaitu pembangunan jalan dan jjembatan dan rehabilitasi Bandar udara. Di bidang kesehatan yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum, puskesmas dan polindes. Di bidang pendidikan yaitu pembangunan Gedung sekolah baru, ruang belajar dan pengadaan buku sekolah. Namun apa yang terjadi tidak seperti apa yang diharapkan.
Menggali Pendapatan Asli Daerah di era otonomi ini tidak begitu di prioritaskan oleh pemerintah daerah bahkan untuk melakukan percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah melakukan pinjaman dana ke Bank Sindikasi sebesar 140 milyar, pertumbuhan rumah tangga miskin meningkat tajam dari masa sebelumnya yaitu kira-kira 6.000 menjadi 15.000 rumah tangga miskin. Konsep ekonomi kerakyatan hanya jadi impian yang terjadi justru sebaliknya.
Pada periode ini sejak dari tahun 2009 pemerintah daerah banyak sekali bermasalah antara lain ; selalu mengalami devisit keuangan sehingga berdampak pada menurunnya alokasi dana PADD dari semula 150 juta menjadi 105 juta, tidak tuntasnya pembayaran PADD, tidak tuntasnya pembayaran dana rutin kantor, tertundanya CPNS di angkat menjadi PNS selama satu tahun lebih, tidak lunasnya pembayaran hutang daerah kepada bank sindikasi satu periode bupati, mubazir dan tidak beroperasinya sampai saat ini gedung bulog, rice milling, pabrik jarak dan kebun jarak, pabrik es, PLTMH, lumbung padi desa, rumah potong hewan, belum tuntasnya RTRW daerah, belum tuntasnya masalah batas kabupaten seringnya pelaksanaan mutasi pejabat birokrasi sehingga tidak jelasnya apa dasar penilaian dari pelaksanaan mutasi tersebut, banyaknya pejabat naik pangkat ala pangkat naga bonar, penyesuaian ijazah dari perguruan tinggi yang sah ada yang lolos ada yang tidak lolos tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, banyaknya kasus-kasus korupsi yang di peti es kan kasus pabrik es di Bantal, kasus PLTMH di Talang Buai, Kasus Jalan Tanah Rekah, Kasus PDAM Sungai Rengas, kasus PDAM Sungai Ipuh, kasus jembatan Sibak, kasus pinjaman daerah, kasus jalan Talang Buai, kasus pemalsuan IPK CPNS, kasus Rice Milling, Kasus Lapangan Terbang,  sehingga penegakan hukum terkesan tidak konsisten.


MASA BUPATI MUKOMUKO KEDUA 2009-2014

Walaupun menyisakan banyak masalah serta kegagalan program sebagai Bupati terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan  ICHWAN YUNUS dan CHORUL HUDA, rakyat Kabupaten Mukomuko masih menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil Bupati kedua  Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan .  Memasuki tahun ke- dua Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini belum menampakkan bukti nyata dari memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan. Justru catatan menarik adalah muncul kembali kebijakan bupati untuk melakukan pinjaman daerah se besar 150 milyar untuk membangun RSUD , PDAM serta infra struktur jalan dan jembatan. Untuk pembangunan infra struktur jalan dan jembatan yang rata-rata sudah rusak parah adalah murni merupakan inisiatif DPRD bukan inisiatif bupati. Persoalan lainnya adalah banyaknya kades yang di pecat atau di berhentikan tanpa berpedoman pada peraturan per undang-undangan yang berlaku tetapi hanya oleh karena faktor suka dan tidak suka kepada  para Kepala Desa yang  Desa yang rakyatnya tidak memilih pasangan ICHWAN YUNUS dan CHOIRUL HUDA pada pilkada lalu serta para kades yang menolak menanda tangani pernyataan dukungan untuk pinjaman daerah.


PENUTUP

Secara umum saya katakana bahwa, tingkat kemajuan daerah di era otonomi daerah ini sangat tergantung dari optimalisasi pemberdayaan SDM melalui penguatan kelembagaan birokrasi dan optimalisasi pemberdayaan SDA (PAD) sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tahun demi tahun tingkat ketergantungan pembiayaan kepada pemerintah pusat semakin berkurang yang di akibatkan oleh selalu meningkatnya penerimaan PAD. Sedangkan kondisi pada saat ini bahkan sebaliknya sehingga biroksasi lemah dan mengarah ke kehancuran karena pendelegasian kewenangan setengah hati DPRD menjadi sangat lemah, kekuasaan Bupati ibarat kekuasaan raja tanpa di batasi oleh aturan, lembaga penegak hukum, pers, LSM, OKP hamper semuanya terbelenggu  seolah-olah kurang berdaya, semua diam dan takut bicara karena pengaruh kepentingan dan uang semua tercipta seolah-olah Bupati adalah bisa berbuat apa saja terhadap aparatur Negara dan rakyat. Alangkah mirisnya masa depan Kabupaten Mukomuko  ke depan jika kondisi  pola fikir seperti “negeri mafia” seperti ini terus di pertahankan. Tentu kita semua tak akan rela jika negeri kita bersama ini hanya di rusak dan di hancurkan hanya oleh sekelompok kecil orang saja dan mengorbankan masa depan 150 ribu masyarakat lainnya tentu tidak masuk akal. Tetapi sebaliknya mengorbankan puluhan orang untuk menyelamatkan 150 ribu orang sanagt masuk akal.
Terakhir karena Kabupaten kita adalah rawan bencana, Kerusakan hutan  dan pencemaran lingkungan alam dan lingkungan social semakin hari semakin mengkhawatirkan kita semua, mulai saat ini mari kita bersama meningkatkan rasa kepedulian kita kepada alam sekitar demi keselamatan dan masa depan kita dan anak cucu kita nanti.
“Semoga tulisan ini bisa dijadikan bahan renungan kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Mukomko, Dirgahayu Kabupaten Mukomuko ke- 9 semoga kedepan menjadi Kabupaten harapan dan kenyataan yang lebih baik


Penulis Adalah :
-          Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Semester V (lima) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
-          Seksi Humas  Presedium Pemekaran Kabupaten Mukomuko pada era perjuangan kedua.
-          Ketua Panitia Peduli Korban Kerusuhan Ipuh pasca pemekaran.
-          Ketua Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar ( LSM-KOMPAST) Kabupaten Mukomuko.
-          Dewan Pendiri LSM-FKSENEMMU dan Sekretaris LSM-FKSENEMMU.

Pengalaman organisasi lainnya adalah :
-          Ketua DPD KNPI Kabupaten Mukmuko,
-          Ketua DPD Pemuda Muhammadyah Kabupaten Mukomuko.
-          Sekretaris ORARI Lokal Kabupaten Mukomuko.
-          Ketua Kelompok Mahasiswa UNIHAZ kelas jauh Mukomuko. 
-          Pelatih Senam Artistic Kabupaten Bengkulu Utara.
-          Ketua AMPI Kecamatan Mukomuko Utara,
-          Wakil Ketua Partai Golongan Karya Kecamatan Mukomuko Utara.
-          Ketua Karang Taruna Mukomuko Permai,
-           Aktivis GMMUPK.
-          Ketua HRKD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar