KABUPATEN
MUKOMUKO ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh
: Juni Kurniadiana (Jun Sabar Mukomuko)
PENDAHULUAN
Kabupaten
Mukomuko, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 03 Tahun 2003 dan
sampai pada saat ini genap berusia Sembilan tahun, momentum hari jadi Kabupaten
Mukomuko ini patut kita syukuri, maknai
serta kita manfaatkan semaksimal mungkin bukan hanya untuk merayakannya dengan
berbagai kegiatan pesta rakyat dan kegiatan serimonial lainnya namun yang
terpenting adalah sejauh mana kita dapat melihat, serta memandang kabupaten ini secara
utuh. Jika kita ingin sedikit menoleh kebelakang untuk melihat rekam jejak
perjalanan kabupaten ini dalam meniti
sebahagian perjalanan sejarah Kabupaten yang kita cintai ini baik secara fisik, mental dan spiritual
rakyatnya untuk menjadi bahan kajian, renungan serta evaluasi tentang apa yang
sudah kita bersama peruat terhadap kabupaten ini serta apa yang menjadi tantangan
masa depan yang harus kita jawab tentunya dengan memberdayakan segenap
kemampuan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kita punyai sebagai
sebuah daerah otonomi baru di repoblik ini secara arif dan bijaksana.
Tak
berlebihan rasanya jika saya mengatakan bahwa mampu atau tidaknya kabupaten ini
mengemban amanah undang-undang serta
rakyatnya tergantung dari semampu apa pemimpin kabupaten ini memberdayakan,
mengerahkan serta memobilisasi segenap potensi yang ada sehingga terasa,
tergambar serta terbaca dengan jelas kondisi itu serta dapat di aplikasikan
dalam proses pembangunan dan pengembangan kabupaten ini secara nyata dan dapat
di rasakan secara menyeluruh serta sejauhmana kemampuan pengambil kebijakan di
negeri ini merumuskan dan melakukan langkah-langkah strategis dalam menapaki dan menatap masa depan yang
penuh tantangan agar kondisi riil masyarakat dan wilayahnya dapat lebih baik di
bandingkan dengan kondisi pada saat ini.
MASA PERJUANGAN PEMEKARAN
Pada masa perjuangan pembentukan Kabupaten Mukomuko ada dua tahapan
penting yang patut kita catat dan kita ingat antara lain :
1.
Era Perjuangan
Pertama, dimana untuk pertama kalinya secara bersama-sama segenap elemen
masyarakat Ex Kewedanaan Mukomuko (Kecamatan Mukomuko Utara dan Kecamatan
Mukomuko Selatan) bersepakan membentuk Presidium Pemekaran Ex Kewedananaan
Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko. Pada era kebangkitan pertama ini walaupun
pada saat itu segenap kemampuan sudah dicurahkan namun di tengah jalan banyak
mengalami hambatan dan kendala sehingga belum membuahkan hasil dan presidium
lama kelamaan bahkan berpuluh tahun menanti sehingga sempat mengendorkan
semangat mereka.
2.
Era Perjuangan
Kedua, di era ini semangat kembali muncul seiring dengan munculnya era
reformasi yang di awali dengan runtuhnya rezim orde baru sehingga melahirkan UU
Nomor 22 tahun 2002 yang bisa di sebut dengan undang-undang otonomi daerah dan di ikuti dengan munculnya revisi UU Nomor
22 Tahun 2002 dan lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan membuka peluang bagi Provinsi dan
Kabupaten yang akan memekarkan wilayahnya termasuk cita-cita segenap rakyat ex
kewedanaan Mukomuko yang ingin membentuk kabupaten baru yang terpisah dari
kabupaten induknya yaitu Kabupaten Bengkulu Utara. Walaupun di warnai dengan
nunculnya insiden pembakaran rumah warga Mukomuko yang tinggal di Ipuh serta
pemblokiran jalan lintas sebagai bentuk penolakan letak ibu kota kabupaten oleh
masyarakat Ipuh, namun perjuangan panjang dua generasi yang sangat melelahkan
akhirnya terwujut yang di tandai dengan di sahkannya Undang-undang Nomor 03
Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten
Mukomuko dengan ibu kotanya di Mukomuko.
Jika
kita lihat dan kita amati, kenapa muncul niat masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko
untuk menjadi Kabupaten Mukomuko ? Menurut pendapat saya hal yang paling
mempengaruhi pada saat itu adalah :
a. Karena eksistensi diri, optimime, serta kesamaan
pandangan dan rasa bahwa kita sebagai masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko sudah bisa,
mampu serta siap untuk mengelola sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko.
b. Karena semangat perjuangan untuk segera keluar dari
keterbelakangan, keterasingan dan sebagai bagian dari rakyat dan wilayah
Provinsi Bengkulu dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Selain
dua alas an diatas mungkin alasan-alasan lain masih sangat banyak tetapi saya
yakin dan percaya bahwa dua alas an yang saya tuliskan di atas cukup mewakili
kesemua alas an yang ada di benak masyarakat kita pada waktu itu.
Perlu
kita garis bawahi bahwa roh pemekaran ex kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten
Mukomuko adalah keingin bersama segenap masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk
ikut merasakan hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya negeri ini sesuai dengan
cita-cita proklamasi Kemerdekaan Repoblik Indonesia tahun 1945 yaitu masyarakat
yang adil, makmur dan sejahtera.
MASA KEPEMIMPINAN KAREKTEKER BUPATI
Di
sahkannya Undang-undang Nomor 03 tahun 2003 serta diiringi dengan pelantikan
Karektaker Bupati Mukomuko yaitu ANANDEKA AMIR dan peresmian Kabupaten Mukomuko.
Semasa periode ini adalah merupakan
tonggak sejarah penting mulai beroperasinya pelayanan pemerintahan di Kabupaten
Mukomuko penetapan anggota KPU, hingga
suksesnya pelaksanaan PILKADA pertama
dan PEMILU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Pertama.
Pada
masa karakteker ini selain dari sukssnya pelaksanaan tugas utama diatas banyak
hal yang patut di catat adalah berhasilnya pejabat karakteker merangkul segenap
elemen masyarakat kabupaten ini berkiprah baik dalam birokrasi pemerintahan
maupun kegiatan masyarakat lainnya secara bersama mulai dari pemuda hingga
segenap tokoh masyarakat pada setiap elemen masyarakat seperti tokoh adat,
tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh seni dan budaya serta tokoh pejuang sehingga
warna kebersamaan begitu nampak jelas tercermin dan ini semestinya di jadikan
sebagai pondasi awal yang patut di warisi oleh kepemimpinan berikutnya.
MASA BUPATI MUKOMUKO PERTAMA 2005-2009
Sebagai Bupati
terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan ICHWAN YUNUS dan
SUPARJI, rakyat Kabupaten Mukomuko menaruh harapan yang sangat besar setelah
Bupati dan Wakil Bupati pertama
Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada ekonomi kerakyatan
dan penyediaan berbagai akses permodalan bagi usaha kecil, listrik masuk
seluruh desa,. serta penyediaan
perumahan bagi PNS dan lain sebagainya.
Diantara program
yang berhasil di lakukan sebagaian di antaranya adalah :
Penyediaan bibit dan benih pertanian,
perkebunan, perikanan dan pembangunan Balai Benih Ikan, pembangunan gudang
bulog, pembangunan rice milling, pembangunan pabrik es, pembangunan lumbung
padi di desa, pembangunan jalan usaha tani,
Di bidang
keagamaan yaitu menyediakan dai di setiap desa, dan guru ngaji di setiap desa.
sertifikat
gratis (Proda). Di bidang infra struktur yaitu pembangunan jalan dan jjembatan
dan rehabilitasi Bandar udara. Di bidang kesehatan yaitu pembangunan Rumah
Sakit Umum, puskesmas dan polindes. Di bidang pendidikan yaitu pembangunan
Gedung sekolah baru, ruang belajar dan pengadaan buku sekolah. Namun apa yang
terjadi tidak seperti apa yang diharapkan.
Menggali
Pendapatan Asli Daerah di era otonomi ini tidak begitu di prioritaskan oleh
pemerintah daerah bahkan untuk melakukan percepatan pembangunan, Pemerintah
Daerah melakukan pinjaman dana ke Bank Sindikasi sebesar 140 milyar,
pertumbuhan rumah tangga miskin meningkat tajam dari masa sebelumnya yaitu
kira-kira 6.000 menjadi 15.000 rumah tangga miskin. Konsep ekonomi kerakyatan
hanya jadi impian yang terjadi justru sebaliknya.
Pada periode ini
sejak dari tahun 2009 pemerintah daerah banyak sekali bermasalah antara lain ;
selalu mengalami devisit keuangan sehingga berdampak pada menurunnya alokasi
dana PADD dari semula 150 juta menjadi 105 juta, tidak tuntasnya pembayaran
PADD, tidak tuntasnya pembayaran dana rutin kantor, tertundanya CPNS di angkat
menjadi PNS selama satu tahun lebih, tidak lunasnya pembayaran hutang daerah
kepada bank sindikasi satu periode bupati, mubazir dan tidak beroperasinya
sampai saat ini gedung bulog, rice milling, pabrik jarak dan kebun jarak,
pabrik es, PLTMH, lumbung padi desa, rumah potong hewan, belum tuntasnya RTRW
daerah, belum tuntasnya masalah batas kabupaten seringnya pelaksanaan mutasi
pejabat birokrasi sehingga tidak jelasnya apa dasar penilaian dari pelaksanaan
mutasi tersebut, banyaknya pejabat naik pangkat ala pangkat naga bonar,
penyesuaian ijazah dari perguruan tinggi yang sah ada yang lolos ada yang tidak
lolos tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, banyaknya kasus-kasus
korupsi yang di peti es kan kasus pabrik es di Bantal, kasus PLTMH di Talang
Buai, Kasus Jalan Tanah Rekah, Kasus PDAM Sungai Rengas, kasus PDAM Sungai
Ipuh, kasus jembatan Sibak, kasus pinjaman daerah, kasus jalan Talang Buai,
kasus pemalsuan IPK CPNS, kasus Rice Milling, Kasus Lapangan Terbang, sehingga penegakan hukum terkesan tidak
konsisten.
MASA BUPATI MUKOMUKO KEDUA 2009-2014
Walaupun
menyisakan banyak masalah serta kegagalan program sebagai Bupati terpilih
Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan ICHWAN YUNUS dan CHORUL HUDA, rakyat Kabupaten
Mukomuko masih menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil
Bupati kedua Kabupaten Mukomuko dilantik
dengan menitik beratkan pada memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan
. Memasuki tahun ke- dua Bupati dan
Wakil Bupati terpilih ini belum menampakkan bukti nyata dari memajukan
Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan. Justru catatan menarik adalah muncul
kembali kebijakan bupati untuk melakukan pinjaman daerah se besar 150 milyar
untuk membangun RSUD , PDAM serta infra struktur jalan dan jembatan. Untuk
pembangunan infra struktur jalan dan jembatan yang rata-rata sudah rusak parah
adalah murni merupakan inisiatif DPRD bukan inisiatif bupati. Persoalan lainnya
adalah banyaknya kades yang di pecat atau di berhentikan tanpa berpedoman pada
peraturan per undang-undangan yang berlaku tetapi hanya oleh karena faktor suka
dan tidak suka kepada para Kepala Desa
yang Desa yang rakyatnya tidak memilih
pasangan ICHWAN YUNUS dan CHOIRUL HUDA pada pilkada lalu serta para kades yang
menolak menanda tangani pernyataan dukungan untuk pinjaman daerah.
PENUTUP
Secara umum saya
katakana bahwa, tingkat kemajuan daerah di era otonomi daerah ini sangat
tergantung dari optimalisasi pemberdayaan SDM melalui penguatan kelembagaan
birokrasi dan optimalisasi pemberdayaan SDA (PAD) sesuai dengan aturan dan
perundang-undangan yang berlaku sehingga tahun demi tahun tingkat
ketergantungan pembiayaan kepada pemerintah pusat semakin berkurang yang di
akibatkan oleh selalu meningkatnya penerimaan PAD. Sedangkan kondisi pada saat
ini bahkan sebaliknya sehingga biroksasi lemah dan mengarah ke kehancuran
karena pendelegasian kewenangan setengah hati DPRD menjadi sangat lemah, kekuasaan
Bupati ibarat kekuasaan raja tanpa di batasi oleh aturan, lembaga penegak hukum,
pers, LSM, OKP hamper semuanya terbelenggu seolah-olah kurang berdaya, semua diam dan
takut bicara karena pengaruh kepentingan dan uang semua tercipta seolah-olah
Bupati adalah bisa berbuat apa saja terhadap aparatur Negara dan rakyat.
Alangkah mirisnya masa depan Kabupaten Mukomuko ke depan jika kondisi pola fikir seperti “negeri mafia” seperti ini terus di pertahankan. Tentu kita semua
tak akan rela jika negeri kita bersama ini hanya di rusak dan di hancurkan
hanya oleh sekelompok kecil orang saja dan mengorbankan masa depan 150 ribu masyarakat
lainnya tentu tidak masuk akal. Tetapi sebaliknya mengorbankan puluhan orang
untuk menyelamatkan 150 ribu orang sanagt masuk akal.
Terakhir karena Kabupaten
kita adalah rawan bencana, Kerusakan hutan
dan pencemaran lingkungan alam dan lingkungan social semakin hari
semakin mengkhawatirkan kita semua, mulai saat ini mari kita bersama
meningkatkan rasa kepedulian kita kepada alam sekitar demi keselamatan dan masa
depan kita dan anak cucu kita nanti.
“Semoga tulisan
ini bisa dijadikan bahan renungan kita semua khususnya masyarakat Kabupaten
Mukomko, Dirgahayu Kabupaten Mukomuko ke- 9 semoga kedepan menjadi Kabupaten
harapan dan kenyataan yang lebih baik”
Penulis Adalah :
-
Mahasiswa
Jurusan Administrasi Negara Semester V (lima) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Terbuka.
-
Seksi
Humas Presedium Pemekaran Kabupaten Mukomuko
pada era perjuangan kedua.
-
Ketua
Panitia Peduli Korban Kerusuhan Ipuh pasca pemekaran.
-
Ketua
Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Peduli Alam
Sekitar ( LSM-KOMPAST) Kabupaten Mukomuko.
-
Dewan
Pendiri LSM-FKSENEMMU dan Sekretaris LSM-FKSENEMMU.
Pengalaman organisasi
lainnya adalah :
-
Ketua DPD
KNPI Kabupaten Mukmuko,
-
Ketua DPD
Pemuda Muhammadyah Kabupaten Mukomuko.
-
Sekretaris
ORARI Lokal Kabupaten Mukomuko.
-
Ketua
Kelompok Mahasiswa UNIHAZ kelas jauh Mukomuko.
-
Pelatih
Senam Artistic Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Ketua AMPI
Kecamatan Mukomuko Utara,
-
Wakil Ketua
Partai Golongan Karya Kecamatan Mukomuko Utara.
-
Ketua
Karang Taruna Mukomuko Permai,
-
Aktivis GMMUPK.
-
Ketua
HRKD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar