IKLAN

" width="1000" height="100" />" width="1000" height="100" />

Rabu, 22 Februari 2012

SAKILEH


KABUPATEN MUKOMUKO ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh : Juni Kurniadiana (Jun Sabar Mukomuko)



PENDAHULUAN

Kabupaten Mukomuko, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 03 Tahun 2003 dan sampai pada saat ini genap berusia Sembilan tahun, momentum hari jadi Kabupaten Mukomuko ini  patut kita syukuri, maknai serta kita manfaatkan semaksimal mungkin bukan hanya untuk merayakannya dengan berbagai kegiatan pesta rakyat dan kegiatan serimonial lainnya namun yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat  melihat, serta memandang kabupaten ini secara utuh. Jika kita ingin sedikit menoleh kebelakang untuk melihat rekam jejak perjalanan kabupaten ini dalam  meniti sebahagian perjalanan sejarah Kabupaten yang kita cintai  ini baik secara fisik, mental dan spiritual rakyatnya untuk menjadi bahan kajian, renungan serta evaluasi tentang apa yang sudah kita bersama peruat terhadap kabupaten ini serta apa yang menjadi tantangan masa depan yang harus kita jawab tentunya dengan memberdayakan segenap kemampuan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kita punyai sebagai sebuah daerah otonomi baru di repoblik ini secara arif dan bijaksana.

Tak berlebihan rasanya jika saya mengatakan bahwa mampu atau tidaknya kabupaten ini mengemban amanah undang-undang  serta rakyatnya tergantung dari semampu apa pemimpin kabupaten ini memberdayakan, mengerahkan serta memobilisasi segenap potensi yang ada sehingga terasa, tergambar serta terbaca dengan jelas kondisi itu serta dapat di aplikasikan dalam proses pembangunan dan  pengembangan kabupaten ini secara nyata dan dapat di rasakan secara menyeluruh serta sejauhmana kemampuan pengambil kebijakan di negeri ini merumuskan dan melakukan langkah-langkah strategis  dalam menapaki dan menatap masa depan yang penuh tantangan agar kondisi riil masyarakat dan wilayahnya dapat lebih baik di bandingkan dengan kondisi pada saat ini.

   
MASA PERJUANGAN PEMEKARAN

Pada masa perjuangan pembentukan Kabupaten Mukomuko ada dua tahapan penting yang patut kita catat dan kita ingat antara lain :
1.       Era Perjuangan Pertama, dimana untuk pertama kalinya secara bersama-sama segenap elemen masyarakat Ex Kewedanaan Mukomuko (Kecamatan Mukomuko Utara dan Kecamatan Mukomuko Selatan) bersepakan membentuk Presidium Pemekaran Ex Kewedananaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko. Pada era kebangkitan pertama ini walaupun pada saat itu segenap kemampuan sudah dicurahkan namun di tengah jalan banyak mengalami hambatan dan kendala sehingga belum membuahkan hasil dan presidium lama kelamaan bahkan berpuluh tahun menanti sehingga sempat mengendorkan semangat mereka.

2.       Era Perjuangan Kedua, di era ini semangat kembali muncul seiring dengan munculnya era reformasi yang di awali dengan runtuhnya rezim orde baru sehingga melahirkan UU Nomor 22 tahun 2002 yang bisa di sebut dengan undang-undang otonomi daerah  dan di ikuti dengan munculnya revisi UU Nomor 22 Tahun 2002 dan lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  dan membuka peluang bagi Provinsi dan Kabupaten yang akan memekarkan wilayahnya termasuk cita-cita segenap rakyat ex kewedanaan Mukomuko yang ingin membentuk kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya yaitu Kabupaten Bengkulu Utara. Walaupun di warnai dengan nunculnya insiden pembakaran rumah warga Mukomuko yang tinggal di Ipuh serta pemblokiran jalan lintas sebagai bentuk penolakan letak ibu kota kabupaten oleh masyarakat Ipuh, namun perjuangan panjang dua generasi yang sangat melelahkan akhirnya terwujut yang di tandai dengan di sahkannya Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko dengan ibu kotanya di Mukomuko.

Jika kita lihat dan kita amati, kenapa muncul niat masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk menjadi Kabupaten Mukomuko  ?  Menurut pendapat saya hal yang paling mempengaruhi pada saat itu adalah :

a.    Karena eksistensi diri, optimime, serta kesamaan pandangan dan rasa bahwa kita sebagai masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko sudah bisa, mampu serta siap untuk mengelola sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko.

b.    Karena semangat perjuangan untuk segera keluar dari keterbelakangan, keterasingan dan sebagai bagian dari rakyat dan wilayah Provinsi Bengkulu dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Selain dua alas an diatas mungkin alasan-alasan lain masih sangat banyak tetapi saya yakin dan percaya bahwa dua alas an yang saya tuliskan di atas cukup mewakili kesemua alas an yang ada di benak masyarakat kita pada waktu itu.

Perlu kita garis bawahi bahwa roh pemekaran ex kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko adalah keingin bersama segenap masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk ikut merasakan hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya negeri ini sesuai dengan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Repoblik Indonesia tahun 1945 yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.


MASA KEPEMIMPINAN KAREKTEKER BUPATI

Di sahkannya Undang-undang Nomor 03 tahun 2003 serta diiringi dengan pelantikan Karektaker Bupati Mukomuko yaitu ANANDEKA AMIR dan peresmian Kabupaten Mukomuko. Semasa periode ini  adalah merupakan tonggak sejarah penting mulai beroperasinya pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko  penetapan anggota KPU, hingga suksesnya pelaksanaan PILKADA  pertama dan PEMILU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Pertama.
Pada masa karakteker ini selain dari sukssnya pelaksanaan tugas utama diatas banyak hal yang patut di catat adalah berhasilnya pejabat karakteker merangkul segenap elemen masyarakat kabupaten ini berkiprah baik dalam birokrasi pemerintahan maupun kegiatan masyarakat lainnya secara bersama mulai dari pemuda hingga segenap tokoh masyarakat pada setiap elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh seni dan budaya serta tokoh pejuang sehingga warna kebersamaan begitu nampak jelas tercermin dan ini semestinya di jadikan sebagai pondasi awal yang patut di warisi oleh kepemimpinan berikutnya.


MASA BUPATI MUKOMUKO PERTAMA 2005-2009

Sebagai Bupati terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan ICHWAN YUNUS dan SUPARJI, rakyat Kabupaten Mukomuko menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil Bupati pertama  Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada ekonomi kerakyatan dan penyediaan berbagai akses permodalan bagi usaha kecil, listrik masuk seluruh desa,. serta  penyediaan perumahan bagi PNS dan lain sebagainya.
Diantara program yang berhasil di lakukan sebagaian di antaranya adalah :
 Penyediaan bibit dan benih pertanian, perkebunan, perikanan dan pembangunan Balai Benih Ikan, pembangunan gudang bulog, pembangunan rice milling, pembangunan pabrik es, pembangunan lumbung padi di desa, pembangunan jalan usaha tani,
Di bidang keagamaan yaitu menyediakan dai di setiap desa, dan guru ngaji di setiap desa.
sertifikat gratis (Proda). Di bidang infra struktur yaitu pembangunan jalan dan jjembatan dan rehabilitasi Bandar udara. Di bidang kesehatan yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum, puskesmas dan polindes. Di bidang pendidikan yaitu pembangunan Gedung sekolah baru, ruang belajar dan pengadaan buku sekolah. Namun apa yang terjadi tidak seperti apa yang diharapkan.
Menggali Pendapatan Asli Daerah di era otonomi ini tidak begitu di prioritaskan oleh pemerintah daerah bahkan untuk melakukan percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah melakukan pinjaman dana ke Bank Sindikasi sebesar 140 milyar, pertumbuhan rumah tangga miskin meningkat tajam dari masa sebelumnya yaitu kira-kira 6.000 menjadi 15.000 rumah tangga miskin. Konsep ekonomi kerakyatan hanya jadi impian yang terjadi justru sebaliknya.
Pada periode ini sejak dari tahun 2009 pemerintah daerah banyak sekali bermasalah antara lain ; selalu mengalami devisit keuangan sehingga berdampak pada menurunnya alokasi dana PADD dari semula 150 juta menjadi 105 juta, tidak tuntasnya pembayaran PADD, tidak tuntasnya pembayaran dana rutin kantor, tertundanya CPNS di angkat menjadi PNS selama satu tahun lebih, tidak lunasnya pembayaran hutang daerah kepada bank sindikasi satu periode bupati, mubazir dan tidak beroperasinya sampai saat ini gedung bulog, rice milling, pabrik jarak dan kebun jarak, pabrik es, PLTMH, lumbung padi desa, rumah potong hewan, belum tuntasnya RTRW daerah, belum tuntasnya masalah batas kabupaten seringnya pelaksanaan mutasi pejabat birokrasi sehingga tidak jelasnya apa dasar penilaian dari pelaksanaan mutasi tersebut, banyaknya pejabat naik pangkat ala pangkat naga bonar, penyesuaian ijazah dari perguruan tinggi yang sah ada yang lolos ada yang tidak lolos tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, banyaknya kasus-kasus korupsi yang di peti es kan kasus pabrik es di Bantal, kasus PLTMH di Talang Buai, Kasus Jalan Tanah Rekah, Kasus PDAM Sungai Rengas, kasus PDAM Sungai Ipuh, kasus jembatan Sibak, kasus pinjaman daerah, kasus jalan Talang Buai, kasus pemalsuan IPK CPNS, kasus Rice Milling, Kasus Lapangan Terbang,  sehingga penegakan hukum terkesan tidak konsisten.


MASA BUPATI MUKOMUKO KEDUA 2009-2014

Walaupun menyisakan banyak masalah serta kegagalan program sebagai Bupati terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan  ICHWAN YUNUS dan CHORUL HUDA, rakyat Kabupaten Mukomuko masih menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil Bupati kedua  Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan .  Memasuki tahun ke- dua Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini belum menampakkan bukti nyata dari memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan. Justru catatan menarik adalah muncul kembali kebijakan bupati untuk melakukan pinjaman daerah se besar 150 milyar untuk membangun RSUD , PDAM serta infra struktur jalan dan jembatan. Untuk pembangunan infra struktur jalan dan jembatan yang rata-rata sudah rusak parah adalah murni merupakan inisiatif DPRD bukan inisiatif bupati. Persoalan lainnya adalah banyaknya kades yang di pecat atau di berhentikan tanpa berpedoman pada peraturan per undang-undangan yang berlaku tetapi hanya oleh karena faktor suka dan tidak suka kepada  para Kepala Desa yang  Desa yang rakyatnya tidak memilih pasangan ICHWAN YUNUS dan CHOIRUL HUDA pada pilkada lalu serta para kades yang menolak menanda tangani pernyataan dukungan untuk pinjaman daerah.


PENUTUP

Secara umum saya katakana bahwa, tingkat kemajuan daerah di era otonomi daerah ini sangat tergantung dari optimalisasi pemberdayaan SDM melalui penguatan kelembagaan birokrasi dan optimalisasi pemberdayaan SDA (PAD) sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tahun demi tahun tingkat ketergantungan pembiayaan kepada pemerintah pusat semakin berkurang yang di akibatkan oleh selalu meningkatnya penerimaan PAD. Sedangkan kondisi pada saat ini bahkan sebaliknya sehingga biroksasi lemah dan mengarah ke kehancuran karena pendelegasian kewenangan setengah hati DPRD menjadi sangat lemah, kekuasaan Bupati ibarat kekuasaan raja tanpa di batasi oleh aturan, lembaga penegak hukum, pers, LSM, OKP hamper semuanya terbelenggu  seolah-olah kurang berdaya, semua diam dan takut bicara karena pengaruh kepentingan dan uang semua tercipta seolah-olah Bupati adalah bisa berbuat apa saja terhadap aparatur Negara dan rakyat. Alangkah mirisnya masa depan Kabupaten Mukomuko  ke depan jika kondisi  pola fikir seperti “negeri mafia” seperti ini terus di pertahankan. Tentu kita semua tak akan rela jika negeri kita bersama ini hanya di rusak dan di hancurkan hanya oleh sekelompok kecil orang saja dan mengorbankan masa depan 150 ribu masyarakat lainnya tentu tidak masuk akal. Tetapi sebaliknya mengorbankan puluhan orang untuk menyelamatkan 150 ribu orang sanagt masuk akal.
Terakhir karena Kabupaten kita adalah rawan bencana, Kerusakan hutan  dan pencemaran lingkungan alam dan lingkungan social semakin hari semakin mengkhawatirkan kita semua, mulai saat ini mari kita bersama meningkatkan rasa kepedulian kita kepada alam sekitar demi keselamatan dan masa depan kita dan anak cucu kita nanti.
“Semoga tulisan ini bisa dijadikan bahan renungan kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Mukomko, Dirgahayu Kabupaten Mukomuko ke- 9 semoga kedepan menjadi Kabupaten harapan dan kenyataan yang lebih baik


Penulis Adalah :
-          Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Semester V (lima) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
-          Seksi Humas  Presedium Pemekaran Kabupaten Mukomuko pada era perjuangan kedua.
-          Ketua Panitia Peduli Korban Kerusuhan Ipuh pasca pemekaran.
-          Ketua Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar ( LSM-KOMPAST) Kabupaten Mukomuko.
-          Dewan Pendiri LSM-FKSENEMMU dan Sekretaris LSM-FKSENEMMU.

Pengalaman organisasi lainnya adalah :
-          Ketua DPD KNPI Kabupaten Mukmuko,
-          Ketua DPD Pemuda Muhammadyah Kabupaten Mukomuko.
-          Sekretaris ORARI Lokal Kabupaten Mukomuko.
-          Ketua Kelompok Mahasiswa UNIHAZ kelas jauh Mukomuko. 
-          Pelatih Senam Artistic Kabupaten Bengkulu Utara.
-          Ketua AMPI Kecamatan Mukomuko Utara,
-          Wakil Ketua Partai Golongan Karya Kecamatan Mukomuko Utara.
-          Ketua Karang Taruna Mukomuko Permai,
-           Aktivis GMMUPK.
-          Ketua HRKD.

Rabu, 01 Februari 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920 
Telp: (021) 2557 8300 
www.kpk.go.id 

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120 
Telp: (021) 2557 8389 
Faks: (021) 5289 2454 
SMS: 08558 575 575, 0811 959 575 
Email: pengaduan@kpk.go.id

Informasi LHKPN: 
Telp: (021) 2557 8396
Email :informasi.lhkpn@kpk.go.id 

Informasi Gratifikasi: 
Telp: (021) 2557 8440 

Hubungan Masyarakat: 
Telp: (021) 2557 8498 
Faks: (021) 5290 5592
Email: informasi@kpk.go.id

Kebohongan publik

Secara umum kebohongan publik diartikan sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diungkapkan kepada publik. Definisi ini saya fahami dari berbagai informasi yang saya dapatkan. Definisi itu saya buat sendiri untuk kepentingan sendiri, karena saya sadar, saya bukan orang yang kompeten untuk mendefinisikan sesuatu. Saya kira banyak orang sudah faham apa yang dimaksud kebohongan publik. Lalu kenapa kebohongan publik terjadi terus dan untuk apa orang membuat kebohongan publik.
Dalam sebuah paparan tanggal 18 Januari 2012 di Kantor Wapres,  Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden bidang  Pengawasan & Pengendalian Pembangunan (UKP4), memberikan sebuah contoh tentang mudahnya orang menyatakan tentang kebohongan publik. Ketika seorang pejabat publik menyampaikan informasi capaian kerja suatu lembaga kepada publik, terutama kepada media, dan tiba-tiba seseorang mengatakan bahwa informasi itu bohong, maka yang kemudian muncul di media adalah berita tentang kebohongan publik yang dilakukan sipejabat. Yang diberitakan bukan informasi capaian kerja yang diungkapkan sipejabat, tapi omongan seseorang yang mengatakan bahwa sipejabat melakukan kebohongan di depan publik.
Di era sekarang ini, kejadian seperti diungkapkan diatas sering terjadi. Dalam suatu seminar misalnya, seorang anak muda yang penampilannya casual bahkan cenderung“kusut” dengan mudah membantah dan menolak pernyataan seorang menteri sekalipun dalam menyampaikan informasi. Si anak muda dengan nada yang tinggi bisa menyatakan bahwa sipejabat berbohong. Dalam situasi didepan publik seperti itu, sang pejabat tidak mungkin melakukan adu debat dengan sianak muda. Seperti yang sudah disebut diatas, bila itu terjadi, maka yang kemudian muncul dimedia adalah berita kebohongan publik yang dilakukan si pejabat.
Keterbukaan informasi memberi ruang yang sangat luas bagi siapa saja untuk mengemukakan pendapat. Berbagai pendapat yang berbeda sangat ekstrim pun bisa diungkapkan pada saat yang bersamaan. Atas nama keterbukaan informasi, seseorang bisa menentang informasi yang disampaikan oleh pihak lain, sebagaimana pada contoh diatas. Perdebatan bisa seperti antara bumi dengan langit jauhnya. Perbedaan pandangan yang tajam cenderung membuat pihak-pihak yang berbeda pendapat cenderung semakin kuat mempertahankan pendapatnya. Pada akhirnya perdebatan tidak menghasilkan apa-apa meski telah menguras enerji yang cukup besar. Dan kebanyakan perdebatan berkepanjangan tidak mempunyai manfaat terhadap persoalan yang diperdebatkan.
Kebohongan publik bisa menjadi komoditas pemberitaan yang menarik. Dari segi berita, tentu saja perbedaan pandangan yang ekstrim akan suatau informasi mempunyai nilai berita yang bagus. Pernyataan pendapat yang sangat ekstrim akan satu persoalan mengindikasikan adanya unsur-unsur kebohongan pada pihak-pihak yang berbeda pendapat. Dan bagi media itu wajib di-explore lebih jauh.
Tidak menutup kemungkinan memang ada sesuatu yang tidak sesuai fakta yang dikemukanan, sehingga disebut sebagai suatu kebohongan. Seorang pejabat publik untuk kepentingan pribadi dan kepentingan sesaat, memang secara sadar mengemukakan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya.  Demi tujuan tertentu, si pejabat berbohong, tidak menyatakan fakta yang sebenarnya dan secara sengaja menyembunyikan kebenaran.  Bahkan ada juga yang memutarbalikkan fakta. Tidak sedikit pejabat yang melakukan perbuatan seperti ini. Hal seperti ini sudah termasuk perbuatan kriminal, dan karenanya harus dibasmi.
Kebenaran tetap menjadi kebenaran meski dilihat dari berbagai sudut pandang. Kebenaran tidak bisa dimatikan, walau kadang bisa ditutupi dengan kebohongan. Sementara kebohongan tidak mungkin bisa bertahan lama meski ada orang yang bersusah payah untuk mempertahankannya.  Pada akhirnya tidak mungkin kebohongan menutupi kebenaran, kebohongan akan dikalahkan oleh kebenaran.

LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI


Pada dasarnya penyebab korupsi bisa kita batasi terhadap dua hal, yaitu:
1) Sumber Daya Manusia
2) Sistem

Oleh karena itu, dalam melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi sangat perlu difokuskan pada dua hal tersebut.

I. PENCEGAHAN KORUPSI
Pencegahan artinya adalah tindakan preventif. Kita perlu merancang berbagai program dalam rangka tindakan preventif tersebut.

Beberapa usulan program-program preventif:

1. Pembinaan Mental Spiritual Aparat Pemda
Aspek moralitas dari para aparat pemda merupakan kunci sukses (key success factor) dari pencegahan korupsi. Karena, sebaik apapun sistem yang dimiliki, jika moral dari para aparat pelaksananya tidak baik, maka sistem tersebut tidak akan bisa berjalan secara efektif.

Inti dari program ini adalah melakukan program ‘penguatan moral’ secara masal dan sistematis kepada seluruh pegawai pemda di setiap level jabatan. Hal tersebut harus diprogramkan secara formal, khususnya melalui program di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Program tersebut juga harus dikemas secara baik & elegan, bukan sekedar melakukan ceramah secara konvensional (dikhawatirkan akan terjadi kebosanan). Tetapi harus dilakukan melalui metode dan visualisasi yang menarik.

Yang perlu diingat, program ini harus dilakukan secara terus-menerus (kontinyu), sistematis, dan bertahap. Kita tidak bisa mengharap seorang manusia akan bisa berubah secara cepat dan drastis. Tetapi jika program ini dilaksanakan secara konsisten, maka diprediksi dalamm waktu 2 tahun akan mulai terlihat perubahan ke arah yang lebih baik.

2. Pembentukan Tim Khusus Pemberantasan Korupsi
Sebagai langkah strategis, perlu dibentuk tim yang memiliki tugas khusus di bidang pemberantasan korupsi. Tim ini memiliki tugas & wewenang mengidentifikasi, mengumpulkan informasi & bukti, serta melakukan pemeriksaan atas indikasi tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan pemda.

Tim ini juga perlu bekerjasama dengan semua unsur auditor, baik auditor internal (Bawasda) maupun eksternal (BPK, BPKP, & KAP)

3. Pembuatan Pusat Pengaduan Tindak Korupsi
Tujuan dibentuknya hal ini adalah agar semua elemen yang ada di masyarakat dapat terlibat dalam pemberantasan korupsi, seperti: LSM, tokoh masyarakat, dan setiap pihak yang concern terhadap hal ini.

Pusat Pengaduan Tindak Korupsi berada di bawah koordinasi Tim Khusus Pemberantasan Korupsi di atas.

Saluran pengaduan bisa dilakukan dengan melalui Kotak Pos atau datang langsung. Pihak yang melakukan pengaduan harus dijamin kerahasiaannya.

4. Penerapan fit & proper test bagi calon pejabat
Setiap calon pejabat yang akan diangkat harus melalui uji kelayakan & kepatutan (fit & proper test), yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah.

Test mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Kompetensi yang dimiliki (knowledge, skill, attitude)
- Visi, Misi, & rencana program kerja
- Aspek moral hazard

5. Kontrak Politik antara Kepala Daerah Kepala Daerah dengan pejabat Eselon I & II (Sekda, Asisten Sekda, Kepala Biro/Bagian, Dinas, Kantor, Badan)Setiap calon pejabat eselon I yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap pejabat eselon satu dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

6. Kontrak Politik antara Kepala Daerah dengan Direktur Utama BUMD/Perusda
Setiap calon Direktur Utama yang lulus fit & test, diwajibkan menandatangani Kontrak Politik yang isinya antara lain mengatur tentang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi beserta sanksi jika terbukti melanggar.

Kemudian setiap Direktur Utama dianjurkan juga untuk melakukan kontrak politik dengan pejabat di bawahnya.

7. Perbaikan Struktur Organisasi
Harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap struktur organisasi yang saat ini ada, dengan tujuan memetakan titik-titik lemah dari struktur tersebut. Karakteristik struktur organisasi yang baik adalah harus bisa mencapai visi, misi, tujuan, dan rencana strategis Pemda, dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi & efektivitas, termasuk dapat meminimalkan peluang terjadinya korupsi.

Salah satu contoh adalah disatukannya fungsi-fungsi keuangan yaitu Biro/Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan, dan Biro/Bagian Perlengkapan menjadi Badan Keuangan & Kekayaan Daerah.

Salah satu referensi yang dapat dijadikan acuan adalah PP No. 8 Tahun 2003 tentang Perangkat Daerah, serta berbagai literatur tentang organisasi yang baik.

8. Perbaikan Sistem Kepegawaian
Perbaikan ini mencakup:
- Tugas Pokok & Fungsi dari setiap Biro/Bagian, Dinas, Badan, & Kantor
- Sistem rekruitmen
- Sistem reward & punishment
- Sistem Career Planning

Tujuan dari hal ini adalah agar terjadi transparansi dalam pengelolaan SDM. Salah satu landasan sistem kepegawaian yang baik adalah berbasis kompetensi (yaitu knowledge, skill, attitude).

9. Perbaikan Sistem di setiap BUMD/Perusda
Salah satu celah korupsi adalah di lingkungan BUMD/Perusda. Diharapkan dengan adanya perbaikan sistem kerja, akan terwujud transparansi & akuntabilitas dalam pengelolaannya, serta menghasilkan BUMD/Perusda yang sehat & dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Perbaikan sistem ini meliputi semua fungsi manajemen, yaitu:
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan

10. Insentif tambahan aparat pemda atas prestasi kerja (kinerja)
Kita mengetahui bahwa saat ini pendapatan resmi (gaji pokok & tunjangan) yang diterima oleh pegawai pemda dapat dikatakan ‘kurang’ untuk dapat hidup secara layak & wajar. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan ‘justifikasi’ untuk melakukan korupsi.

Dalam era otonomi, dimungkinkan Kepala Daerah membuat kebijakan menambah pendapatan bagi para pegawainya dalam bentuk insentif, dengan suatu mekanisme yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sebaiknya insentif ini diberikan berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan & disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Diharapkan dengan adanya insentif tersebut, dapat mengurangi perilaku orang untuk melakukan korupsi.

11. Pengkajian terhadap Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat
Agar program insentif tambahan sebagaimana di atas dapat berjalan secara baik salah satu pendukungnya adalah dimiliknya data tentang Standar Kelayakan Hidup Minimum Setempat. Dengan data tersebut, kita akan mengetahui berapa pendapatan yang seharusnya diterima seorang pegawai di setiap level jabatan.

12. Pembuatan Parameter Kinerja
Salah satu alat kontrol dari Kepala Daerah kepada para bawahannya adalah dengan Parameter Kinerja untuk setiap Satuan Kerja. Hal ini juga akan memudahkan dalam menentukan apakah seseorang memiliki kinerja baik atau tidak.

Dengan adanya parameter kinerja, diharapkan setiap pimpinan satuan kerja akan lebih terarah & terpacu untuk mencapainya, dan dikaitkan dengan insentif tambahan sebagaimana di atas.

13. Pembuatan Standar Pelayanan Minimum masing2 satuan kerja
Sudah seharusnya jika setiap Pemda memiliki Standar Pelayanan Minimum untuk masing-masing satuan kerja, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga merupakan salah satu bagian dari parameter kinerja sebagaimana dimaksud dalam point 12.

14. Penerapan Keppres 80/2003 & 61/2004 tentang Pengadaan Barang & JasaDalam setiap pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda & BUMD/Perusda, harus mengacu kepada Keppres di atas.

Dengan diterapkannya keppres tersebut secara baik, diharapkan akan didapatkan rekanan yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat lebih terjamin.

15. Penetapan Standar Harga Barang & Jasa yang wajar
Salah satu unsur penting dalam pengadaan barang & jasa di lingkungan Pemda adalah Standar Harga Barang & Jasa yang wajar dan ditetapkan dengan SK Kepala Daerah. Standar Harga tersebut dibuat dengan melakukan kajian & dijadikan patokan oleh semua pihak yang berkepentingan.

16. Penerapan Sistem Kerja Berbasis IT, terutama di Biro/Bagian Keuangan (BKKD), Badan Kepegawaian Daerah, dan Satker yang Berhubungan dengan Pelayanan Publik
Teknologi Informasi merupakan alat bantu agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan menghasilkan output yang lebih cepat dan akurat, dan mengurangi human error. Selain itu, dengan penerapan sistem berbasis IT yang baik, akan mengurangi peluang korupsi.

17. Pembuatan Mekanisme kontrol terhadap dana2 Dekonsentrasi & Tugas PembantuanSalah satu titik rawan korupsi adalah penggunaan dana-dana Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan. Hal ini dikarenakan dana-dana tersebut tidak termasuk yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBD, tetapi langsung ke pemerintah pusat (Departemen teknis terkait).

Oleh karena itu perlu disusun mekanisme kontrol, agar aliran & penggunaan dana-dana itu lebih efisien, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lebih transparan.


II. PEMBERANTASAN KORUPSI
Yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan yang bersifat kuratif.

Beberapa usulan program-program kuratif:

1. Revitalisasi peran BAWASDABawasda adalah auditor internal Pemda. Bawasda selama ini terkesan merupakan tempat orang-orang buangan. Padahal jika difungsikan sebagaimana mestinya, Bawasda dapat menjadi alat yang cukup ampuh dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjalankan fungsi pengawasan & audit.

Beberapa jenis audit yang harus dilakukan adalah:
a. Audit Kinerja
b. Audit Keuangan
c. Audit Khusus

Oleh karena itu, harus dipilih SDM yang memiliki kompetensi & moral yang baik.

2. Kerjasama dengan unsur Auditor Eksternal 
Yang dimaksud dengan auditor eksternal adalah:
a. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
Menurut peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemda & BUMD harus diaudit oleh BPK.
b. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan)Peran BPKP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit kinerja.
c. KAP (Kantor Akuntan Publik)
Peran KAP lebih diarahkan untuk menjalankan fungsi audit keuangan & kinerja BUMD/Perusda.

Salah satu fungsi auditor eksternal adalah dapat memberikan second opinion tentang kondisi pemda.

3. Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum TerkaitSebagai langkah pamungkas jika ada aparat pemda yang terindikasi kuat atau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Kepala Daerah harus bekerjasama dengan pihak-pihak: a. Kepolisian
b. Kejaksaan
c. Pengadilan
d. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Karakter/Sifat Ciri-Ciri Orang Munafik / Muna - Berbohong, Ingkar Janji Dan Berkhianat



Mungkin kita sering mendengar kata munafik di dalam kehidupan sehari-hari kita. Kata munafik atau muna mungkin kita anggap tidak begitu kasar di telinga kita karena kata itu jarang kita dipublikasikan di media massa. Namun sebenarnya munafik adalah suatu sifat seseorang yang sangat buruk yang bisa menyebabkan orang itu dikucilkan dalam masyarakat.
Apakah kita termasuk orang yang munafik?
Mungkin kita dengan tegas mengatakan kita adalah bukan orang munafik karena kurangnya pemahaman kita mengenai apa itu sifat munafik yang sesungguhnya. Yuk mari kita lanjutkan pembahasan topik ini bersama-sama.
Hadits Nabi Muhammad SAW Tentang Orang-Orang Munafik / Muna :
"Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya".(Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim).
Ciri-Ciri / Sifat-Sifat Munafik Manusia :
1. Apabila berkata maka dia akan berkata bohong / dusta.
2. Jika membuat suatu janji atau kesepakatan dia akan mengingkari janjinya.
3. Bila diberi kepercayaan / amanat maka dia akan mengkhianatinya.
Untuk disebut sebagai orang munafik sejati sepertinya harus memenuhi semua ketiga persyaratan di atas yaitu pembohong, penghianat dan pengingkar janji. Jika baru sebatas satu atau dua ciri saja mungkin belum menjadi munafik tapi baru camuna / calon munafik.
1. Berbohong
Bohong adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada orang lain. Jadi apabila kita tidak jujur kepada orang lain maka kita bisa menjadi orang yang munafik. Contoh bohong dalam kehidupan keseharian kita yaitu seperti menerima telepon dan mengatakan bahwa orang yang dituju tidak ada tetapi pada kenyataannya orang itu ada. Contoh lainnya seperti ada anak ditanya dari mana oleh orang tuanya dan anak kecil itu mengatakan tempat yang tidak habis dikunjunginya.
2. Ingkar Janji
Seseorang terkadang suka membuat suatu perjanjian atau kesepakatan dengan orang lain. Apabila orang itu tidak mengikuti janji yang telah disepakati maka orang itu berarti telah ingkat janji. Contohnya seperti janjian ketemu sama pacar di warung kebab bang piih tetapi tidak datang karena lebih mementingkan bisnis. Misal lainnya yaitu seperti para siswa yang telah menyepakati janji siswa namun tidak dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
3. Berhianat
Khianat mungkin yang paling berat kelasnya dibandingkan dengan sifat tukang bohong dan tukang ingkar janji. Khianat hukumannya bisa dijauhi atau dikucilkan serta tidak akan mendapatkan kepercayaan orang lagi bahkan bisa dihukum penjara dan denda secara pidana. Contoh berkhianat yaitu seperti oknum anggota TNI yang menjadi mata-mata bagi pihak asing atau teroris. Contoh lainnya yaitu seperti seorang pegawai yang dipercaya sebagai pejabat pajak, namun dalam pekerjaannya orang itu menyalahgunakan jabatan yang digunakan dengan cara menilep uang setoran pajak.
Jadi apakah anda munafik atau calon muna? Jika ya sebaiknya anda lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bertobat agar tidak dihukum dengan api neraka kelak di akhirat.

BUDAYAWAN  terkenal Mochtar Lubis menyatakan “Salah satu ciri manusia Indonesia yang cukup menonjol ialah hipokritis alias munafik. Berpura-pura, lain di muka, lain di belakang, merupakan ciri utama manusia Indonesia sudah sejak lama, sejak mereka dipaksa oleh kekuatan-kekuatan dari luar untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya dirasakannya atau dipikirkannya ataupun yang sebenarnya dikehendakinya, karena takut akan mendapat ganjaran yang membawa bencana bencana bagi dirinya.”
Memang beliau bukanlah seorang antropolog atau sosiolog dan tulisannya tentang manusia Indonesia tidak ilmiah, tapi banyak pakar menyatakan pendapatnya belum tentu salah.
Menurut Prof Ketut, seorang professor fakultas ilmu budaya, “Budaya adalah nilai bersama yang diulang terus-menerus sehingga menjadi gerakan bawah sadar.” Sehingga mungkin saja fenomena kepura-puran bila dilakukan terus-menerus lama-lama menjadi membudaya bagi bangsa Indonesia.
Apakah definisi munafik yang dikatakan oleh Mochtar Lubis sama dengan definisi munafik yang dikatakan dalam Al-Qur’an. Marilah kita menyimak ayat-ayat di bawah ini:
“Dan di antara manusia ada yang berkata, “Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian,” padahal mereka bukanlah orang yang beriman.”
”Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang beriman padahal mereka hanya menipu diri sendiri sedangkan mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah ayat 8-9)
”Dan apabila dikatakan kepada mereka, ”Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman, ” mereka menjawab, ”Apakah kami akan beriman sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang bodoh akan tetapi mereka tidak mengetahui.”
”Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, ”Kami telah beriman”. Dan apabila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, ”Sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanyalah orang yang memperolok-olokkan.”  (Al-Baqarah ayat 13-14)
”Apabila orang-orang munafik datang kepadamu dan berkata, ”Kami mengakui bahwa sesuangguhnya engkau adalah utusan Allah.” Dan Allah mengetahui sesungguhnya engkau adalah utusanNya. Dan Allah menyaksikan sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.”
”Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai pelindung, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan.” (Al-Munafiquun ayat 1-2)
Definisi munafik dalam ayat al-Qur’an adalah orang yang berpura-pura beriman untuk menipu orang lain. Ayat-ayat ini merujuk pada orang-orang yahudi di Madinah yang pura-pura mengakui kenabian Rasulullah namun sebenarnya mereka hanya mencari aman saja. Di belakang rasulullah, mereka tidak sholat dan juga tidak mau berzakat. Di sisi lain, mereka juga diam-diam berkomplot dengan kaum kafir Qurays untuk menyingkirkan Rasulullah dari Madinah, jadi mereka hanya pura-pura beriman dan baik terhadap Nabi. Mungkin hampir sama dengan  definisi Mochtar Lubis ”Berpura-pura, lain di muka, lain di belakang”. Dari sebuah hadist disebutkan ciri orang munafik ada 3:
-          Bila berkata, dia berdusta
-          Bila berjanji, ia mengingkari
-          Bila dipercaya, dia berkhianat
Bila merujuk pada ayat Al-qur’an di atas, di Indonesia juga banyak orang-orang yang pura-pura beriman. Banyak orang yang tidak sholat tapi berbondong-bondong bila menerima zakat atau qurban. Adapula yang hari raya idul fitri jadi islam, hari natal meminta-minta di gereja, lalu saat imlek ikut meminta sumbangan di kelenteng dan vihara. Lalu bagaimana dengan orang yang ibadahnya bagus tapi tetap berlaku maksiat? Apakah mereka sama dengan orang munafik? Bisa jadi mereka beriman hanya imannya kurang atau pengetahuan agamanya belum mendalam. Bisa jadi pula mereka memang hanya pura-pura beriman.
Bila merujuk al-hadits tentang ciri-ciri orang munafik, tentu saja karena penuh kepura-puraan, orang munafik akan sering berdusta, ingkar janji dan yang jelas ia berkhianat karena telah menipu orang yang telah mempercayainya. Lalu bagaimana dengan budaya penipuan massal di Indonesia? Misalnya budaya korupsi massal atau budaya mencontek massal. Bukan rahasia lagi, orang yang jujur di birokrasi atau anak yang tidak mencontek  akan dimusuhi oleh rekan-rekannya. Kepura-puraan, penipuan dan kebohongan telah menjadi wajar atas nama mayoritas. Begitu pula masalah ingkar janji, banyak sekali pengusaha yang menipu dengan kontrak palsu atau orang yang berhutang enggan membayar. Pengkhianatan? Berapa kali anda melihat orang yang digaji bekerja malah membolos atau kerjanya asal-asalan, namun kalau ada masalah tidak mau bertanggung jawab bilang “bukan saya”?
Kalau memang bangsa Indonesia itu suka menipu, bahkan ada pepatah, “kalau jujur akan terbujur, kalau ikhlas akan tergilas.” Namun apakah mereka sama dengan orang-orang munafik yahudi madinah yang disebut dalam Al-qur’an? Munafik yang disebut dalam al-qur’an adalah pura-pura beriman sedangkan bangsa Indonesia menipu dalam hal lain, misal berpura-pura kerja, berpura-pura kaya, berpura-pura pintar, dll. Tapi bukankah iman kepada Allah berarti beriman pula bahwa Allah Maha Melihat, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui segala sesuatu. Mungkin ia bermaksud menipu manusia bukan Allah, namun kalau memang beriman kepada hari akhir kenapa harus berpura-pura dan berdusta padahal mereka mengetahui dusta itu akan membawa mereka pada neraka seperti yang disampaikan pada ayat al-qur’an dan hadits berikut:
”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (At-Taubah ayat 19)
”Sesungguhnya kejujuran hanya membawa pada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan pada surga. Sesungguhnya seorang biasa berlaku jujur sehingga disebut as-shidiq. Sedangkan dusta hanya mengantar pada perilaku dzalim dan perilaku yang mengantar pada neraka. Sesungguhnya orang biasa berlaku dusta disebut pendusta besar.” (al-hadist Bukhari Muslim)
Bila ditelaah lagi, mungkin saja bangsa Indonesia ini lemah iman dan belum memahami bahaya ketidakjujuran mereka di hari akhir nanti sangat mengerikan. Jadi budaya ketidakjujuran itu murni karena bodoh dan lemah iman bukan berarti mereka tidak percaya kepada Allah dan hari akhir. Tapi bukankah banyak juga yang tidak peduli dengan norma agama dan menganggapnya omong kosong namun dalam masyarakat tetap ingin terlihat sebagai orang yang religius dan baik? Jadi sebenarnya dia atheis tapi untuk menjaga imej sosialnya, ia pura-pura beriman. Bukankah ini sama saja dengan perilaku yahudi madinah yang pura-pura beriman pada Rasulullah untuk mencari aman?
Saya pun menyadari bahwa al-qur’an ditujukan untuk semesta alam, sehingga definisi orang munafik ini tidak stereotip ditujukan pada satu kaum atau golongan saja. Walaupun dalam teks Al-qur’an sering ditampilkan kisah-kisah kaum yang ingkar kepada rasulNya yang akhirnya mendapat azab seperti bani israil, kaum aad, kaum tsamud, kaum madyan, kaum soddom, dll. Namun keimanan seseorang tidak ditentukan dari kaumnya. Bukankah terdapat hadist yang yang menyatakan: ”Seseorang yang meniru suatu kaum adalah bagian dari kaum itu.”
Bila hadits tersebut dapat dianologikan, maka akan seperti ini: seorang arab yang meniru budaya jahiliyah seperti membunuh bayi perempuan dan menyembah roti maka ia termasuk orang jahiliyah, seorang arab yang meniru budaya islam, menuanikan sholat, zakat, menyuruh berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka ia termasuk orang islam (muslim).
Tidak semua orang Indonesia mengikuti kejahiliyahan orang-orang di sekitarnya seperti ikut korupsi asal bersama-sama, ikut menyontek asal bersama-sama, ikut bermaksiat asal bersama-sama, sholat hanya kalau hari raya, dll. Masih banyak juga manusia Indonesia yang lebih memilih prinsip islam walaupun dengan konseukensi tidak diterima dalam pergaulannya. Maka tidak pantas juga untuk menyamaratakan semua manusia Indonesia munafik, pada akhirnya kembali lagi pada individunya, mana jalan yang ia pilih, hidup dengan kepura-puraan atau hidup dengan kejujuran dan keikhlasan.
Pelajaran yang kita ambil dari kisah-kisah orang munafik baik dari al-qur’an dan al-hadist adalah jangan meniru mereka karena kita tidak bisa menipu Allah dan para malaikat. Dengan berperilaku munafik, kita hanya menipu diri sendiri yang akhirnya justru membawa kita ke neraka. Mudah-mudahan kita tidak menjadi orang-orang yang demikian, amin ya robbal alamin.
Dari sudut psikologi, sikap munafik hanya dimiliki orang-orang yang berkepribadian labil, impulsif dan situasional. Tidak adanya kesatuan pikiran, ucapan dan tindakan. Mudah mengucapkan janji, tapi realisasinya tak ada. Mudah membuat perintah,instruksi,membentuk tim ini tim itu,satgas ini satgas itu, tapi hasilnya tak signifikan sebab tak adanya kesatuan pikiran,ucapan dan tindakan. Maka, jadilah dia seorang pemimpin atau wakil rakyat yang munafik.
Sumber: Dari berbagai sumber.
http://natanedan.wordpress.com/2010/01/29/apakah-bangsa-indonesia-munafik/
Sumber foto: ibnuyusufalmalaki.blogspot.com



LARANGAN BAGI SEORANG PEMIMPIN



Pemimpin adalah panutan yang harus memiliki keterampilan untuk merangkul setiap bawahan dengan sikap baik.

Pemimpin tidak sekedar menjadi seorang bos, tapi harus tahu tentang bagaimana cara terefektif untuk berhasil menjadi teman dan sahabat buat para bawahan. Untuk itu, seorang pemimpin wajib menjadi pendengar yang bijak dan penuh empati.

Berikut ini delapan hal yang harus dipahami seorang pemimpin:


1. Pemimpin tidak boleh mengganggu ide dan pemikiran bawahan, biarkan berkembang dan arahkan ke jalur yang benar.

2. Pemimpin tidak boleh mengabaikan antusias bawahan yang bermaksud menyampaikan pesan tertentu, biarkan bawahan menyampaikan pesan dan menyelesaikan semua kalimat secara utuh dan jelas.

3. Pemimpin tidak boleh memotong dan menghentikan pembicaraan bawahan dengan berkata ”Saya sudah tahu”, atau kalimat sejenis. Dengarkan saja dalam sikap sabar sampai bawahan selesai berbicara.

4. Pemimpin tidak boleh secara terang-terangan menyatakan tidak setuju dengan bawahan, tapi memberi pujian atas ide dan konsep bawahan, sambil berkata ”Terima kasih”.

5. Pemimpin sebaiknya jangan menggunakan kata-kata “Tidak”, “Tetapi”, dan “Namun”. Pastikan semua kata-kata bermakna tegas, lugas, jelas, dan tidak ragu.

6. Pemimpin tidak boleh bimbang saat mendengar penjelasan bawahan. Fokuskan diri untuk mendengarkan semua kalimat bawahan secara baik. Untuk itu, jangan biarkan mata dan perhatian berkeliaran di tempat lain saat bawahan sedang berbicara.

7. Pemimpin harus menyimak semua kata dan kalimat bawahan, kemudian pada akhir dialog menanyakan pertanyaan yang cerdas kepada bawahan, untuk menunjukkan perhatian dan kepedulian yang besar pada ide bawahan tersebut.

8. Pemimpin harus memberi kesan positif dan dan profesional, saat mendengar semua kata dan kalimat   dari bawahan.


Semoga bermanfaat.