IKLAN

" width="1000" height="100" />" width="1000" height="100" />

Selasa, 30 Oktober 2012

Instagram

Senin, 24 September 2012

Mendidik Rakyat untuk Jujur

Mendidik Rakyat untuk Jujur 9 Desember, 2011 at 12:00 am Dr. Djuwari, M.Hum Dosen STIE Perbanas Surabaya Sejak ditetapkannyan pimpinan Komisi Pemnberantasan Korupsi (KPK) baru, banyak spekulasi public seputar terpilihnya jagoan lokal tetapi andal dan tegar, asal Makasar. Dia adalah Abraham Samad. Ada yang pusing menanyakan teka-teki di balik semua yang sudah ditetapkan. Namun, ada pula yang optimistic karena kredibilitas ketua baru itu. Yang jelas, dari fenomena akhir-akhir ini, siapa pun wajib mendidik rakyat untuk jujur. Sejarah sudah memberikan buku pegangan bahwa selama masih ada kekuasaan mutlak, maka korupsi senantiasa meraja lela. Rakyat pun sudah belajar tentang sejarah itu. Lembaran itu memang nyata dalam sejarah. Oleh sebab itu, perlu kita ulang quote of the day, atau bisa saja ini sebagai quote of the decades (kutipan untuk berabad-abad). Baron Acton (1834-1902) menorehkan sejarah terpuruknya kekuatan mutlak dan korelasinya dengan tindakan korupsi. Inilah kutipan sejarah itu sebagaimana di bawah ini. ‘”Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men.” Baron Acton, sudah berabad-abad lalu dengan fenomena kekuasaan. Sebuah kekuasaan tanpa keseimbangan (power without balance)cenderung kurang terkontrol. Itu sebabnya, public dan partai oposisi itu diperlukan oleh rakyat. Fenomena negeri yang dilanda mega korupsi bisa diasumsikan bahwa negeri itu cenderung dikuasai oleh gerombolan (baca kekuatan mutlak) mayoritas ditambah koalisi. Jadilah mutlak. Namun, jika semua itu mengarah ke kesejahteraan rakyat, kekuatan mutlak bukanlah bahaya. Kekuasaan tanpa check and balance, tetap diasumsikan cenderung tertutup dalam segala kebijakan dalam pembangunan. Yang sering menderita adalah rakyat, akibat ketidaktahuan berbagai kebijakan strategis. Sebab, kebijakannya justru mengandung risiko yang merugikan publik. Dalam kondisi atmosfir negeri dengan kekuasaan absolute, memang ada yang diuntungkan. Yang jelas, sebuah rentetan seperti rangkaian akar pohon. Hanya mereka yang masuk isme yang sama saja yang bisa mendapatkan keuntungan. Mereka adalah pembawa isme-isme yang terangkai dalam kekuasaan absolut itu. Setiap departemen yang masih penuh dengan ketertutupan, bisa diasumsikan ada berbagai masalah terkait kebijakan yang merugikan publik. Semakin lama ketertutupan departemen itu, juga bisa diasumsikan semakin mengakumulasi persoalan terkait dengan kebijakan publik. Mudah saja, departemen apa saja yang masih penuh ketertutupan, perlu diperhatikan proses pembuatan kebijakannya untuk publik. Sebuah kondisi di suatu negeri ditandai dengan tidak seimbanganya informasi yang dimiliki oleh dua belah pihak. Satu pihak adalah pengambil atau pembuat kebijakan. Pihak lain adalah publik atau rakyat. Jika kekuasan absolut terjadi di sebuah negeri, maka bisa dipastikan bahwa akses informasi dimonopoli oleh penguasa atau pembuat kebijakan. Akibat ketidakseimbangan informasi itu sering berdampak kebijakan yang tidak memihak rakyat. Bayangkan jika peristiwa kebijakan itu tidak terungkap dalam jangka waktu lama. Nantinya, bisa dipastikan terjadi akumulasi kesalahan kebijakan. Jika akumulasi kebijakan itu melanggar hukum, maka rentetannya semakin rumit. Sebab, deretan kebijakan yang melanggar hak-hak asasi manusia dan hukum itu dilakukan oleh pelaku dalam periode yang lama. Pelakunya bisa sama tetapi juga bisa berbeda. Ketika salah satu terungkap, maka rentetannya justru saling mengungkit masa lalu yang mengandung kebijakan yang salah pula. Di sinilah jika persoalannya sama-sama berat, maka terjadi bargaining di balik skandal-skandal yang rumit itu. Mampukah KPK dan kepemimpinan yang baru bertahan dan istikomah melakukan tugas. Ugas KPK sekaligu mendidik rakyat untuk jujur. Jadi, jujur itu di samping diajarkan di sekolah, juga diberikan contoh oleh system sebuah Negara. Sebuah system yang melingkupi semua rakyat. Jika tidak mampu, maka public akan belajar kejujuran yang tidak maksimal. Di satu sisi, public atau rakyat belajar dengan materi praktik kejujuran semu. Namun, media dalam hal ini sangat berperan. Media harus bisa memberikan keseimbangan. Media harus berperan ganda: membuka kejujuran dan mengajarkan kejujuran. Media, juga bisa membantu memberikan informasi pada publik. Media, baik itu media cetak maupun elektronik, sangat efektif untuk memerangi ketertutupan dalam sebuah negeri dengan kekuasaan absolut. Ketika rakyat tidak berdaya dalam kungkungan kekuasan absolut, maka peran media jelas sangat potensial. Media memiliki peran yang sangat signifikan terhadap kontrol pemerintahan. Oleh sebab itu, proses pembuatan kebijakan perlu dikontrol dengan peran media. Dalam hal ini, profesi wartawan merupakan pilar dalam demokrasi dan kontrol pemerintahan. Akhir-akhir ini, media sangat berkontribusi tinggi dalam mengontrol jalannya pemerintahan. Melalui media, rakyat pun bisa mengakses informasi terkait kebijakan publik. Berbekal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No 14, Th. 2008), maka rakyat berhak mendapat informasi kebijakan yang menyangkut hidup orang banyak. Inilah peran media juga sangat membantu sekaligus mengontrol segala kebijakan pemerintah. Jadi, dengan peran media, kekuasaan absolut bisa direduksi sehingga check and balance itu ada. (Sumber: IndonesiaPos, 9 Desember 2011).

Senin, 10 September 2012

DUO KOLAM RAKSASA "Potensi Besar PAD Masa depan Kabupaten Mukomuko " Jika kita berkunjung ke Danau Nibung dan Danau Lebar, kebanyakan kita mungkin hanya membayangkan tentang keindahan danau ini untuk tempat berwisata bersama keluarga atau tempat nongkrong bagi anak muda, apalagi kedua lokasi ini di tata dan di kelola dengan baik oleh pihak ketiga atau pemerintah daerah yaitu dengan menjaga kelestarian alam yang ada di sekitar danau terutama hutannya untuk mengantisifasi agar air danau lama kelamaan tidak tercemar dan menyusut. Selanjutnya tanamkan jutaan bibit ikan yang sesuai dg kondisi air danau dengan pemeliharaan, pengamanan petugas patroli keliling dan pelarangan pemerintah agar tidak di curi. Setahun sekali di adakan pesta danau dengan kegiatan khususnya panen raya di kedua danau tersebut yang di awali dengan lomba memancing, pentas seni dan budaya, lomba sampan dan kegiatan lain yg menarik pengunjung dalam dan luar daerah bahkan manca negara. Bagaimana strategi mewujutkannya mari kita diskusikan ! (jekade2015)

Rabu, 29 Agustus 2012

‎"TAMAN BUNGA, DELMAN DAN BECAK MENAMBAH DAYA TARIK KOTA BENGKULU" IDE SEDERHANA MEMBANGUN BENGKULU Beberapa tahun yang lalu saya perhatikan kebijakan pembanguana kota di si sibukkan dengan penghancuran dan pembangunan tugu di setiap simpang, penanaman pohon-pohon pelindung. Tetapi setiap saya memasuki kota sejak dulu waktu saya sekolah sampai sekarang tak terasa perubahan yang berarti dan terasa tata keindahannya belum merubah suasana hati orang dusun masuk kota. Jadi saya punya ide disamping pembangunan ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang tak kalah pentingnya adalah membangun taman-taman bunga beraneka warna di tengah kota serta di sekitar tempat-tempat bersejarah, di sekitar lembaga-lembaga pendidikan dan di sekitar mesjid serta tempat-tempat lain yang butuh kenyamanan dan keindahan dan juga pada malam hari di hiasi dengan lampu-lampu taman yang warna-warni, sehingga di samping hijau, sejuk para tamu yang memasuki Kota Bengkulu juga akan tersenyum, merasa damai dan nyaman untuk berkunjung dan tinggal di kota bengkulu. Pada ruas-ruas jalan tertentu becak kayuh dan delman juga perlu di pertahankan terutama di seputaran pantai/tempat wisata lainnya dan melarang mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang bertujuan untuk mempertahankan keaslian budaya angkutan kota lama serta mengurangi polusi udara dan polusi suara serta ketidak nyamanan orang bersepeda, delman dan becak.

Rabu, 22 Agustus 2012

JEKADE2015 UNTUK PROVINSI BENGKULU 

Membangun Provinsi Bengkulu harus dengan inovasi-inovasi logis dan cerdas, Suprapto berhasil membuka gerbang transportasi terutama jalan dan jembatan, Agusrin berhasil mengembangkan sektor pariwisata walaupun beliau gagal dalam mempertanggung jawabkannya dari segi pengelolaan keuangan, dari kedua contoh pemimpin diatas dan mantan pemimpin-pemimpin Bengkulu lainnya jelas tergambar bahwa sangat di butuhkan inovasi-inovasi cerdas dalam melihat, menggali serta mengembangkan potensi-potensi dasar yg arif dan bijaksana serta berwawasan lingkungan untuk memacu laju pertumbuhan ekonomi rakyat serta pegusaha kecil dan menengah sehingga melipatgandakan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya meningkatkan kemampuan membangun daerah dengan prinsip tepat guna dan berdaya guna serta dapat menekan laju kebocoran uang negara melalui SPJ fiktif, proyek fiktif, pelatihan fiktif, sppd fiktif, dlsb. Dan yang tak kalah pentingnya adalah menciptakan struktur penyelenggara negara yang kuat, berwibawa, punya integritas yang tinggi serta punya niat yang bersih dan lurus untuk memajukan daerah ini sehingga para pejabat yang duduk pada suatu jabatan bukan karena menyogok/membeli tetapi karena kemampuan, ketrampilan dan amanah.

Jumat, 03 Agustus 2012

Bicara korupsi adalah mengusik orang-orang berpengaruh dan berkuasa di negeri ini, sadarkah anda bahwa mereka selalu mengintai anda setiap saat ? sadarkah anda bahwa kebanyakan biaya politik di negeri ini bersumber dari hasil penjarahan negara ? Dimana Tentara, dimana Polisi,dimana para penegak hukum lainnya ? yang selama ini yang selalu menyanggupi korban jiwa dan raganya demi negara yang selalu mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya ? atau kita hanya melawan korupsi ibarat bermimpi di siang bolong ? sementara mereka tertawa terbahak-bahak menikmati hasil jarahannya tanpa tersentuh hukum yang banci untuk mereka tetapi jantan untuk yang lemah. Inikah yang di namakan negara ? Apakah negeri ini masih layak sebagai sebuah negara ? Sudah sepantasnyalah semuanya perlu kita pertanyakan karena sebentar lagi kita akan merayakan 67 tahun Indonesia merdeka semoga rakyatpun ikut merdeka.

Sabtu, 23 Juni 2012


MAY ONLY ADVANCE OF SIN

By. Juni Kurniadiana

DUPING OF THE RESULTING FROM THE FEAR OF GETTING LORDSHIP SMART SMART PEOPLE BECAUSE IF THE PROTEST OF COURSE THEY WILL SOON RESULTING IN DIFFICULTY TO PASS THE GUILE AND CUNNING INTENTION AND HIS CRONIES TO DRAIN OFFICE PROPERTY INTERESTS FOR PERSONAL PROPERTY AND LOCAL GROUPS CRONIES. FORMING "THE POWER AND THE MAFIA SYCOPHANTS" THAT CHILDBIRTH NYELENEH POLICIES, NOT POPULAR, NOT OBEY PRINCIPLE AND NOT LOGICAL TO BE SUCCESSFUL AND NOT EFFICIENT, ONLY PEOPLE SPENDING MONEY. WE SHOULD STAND IDLY BY AND PUT UP WITH THIS HAPPENED BEFORE THE EYES AND IN OUR OWN COUNTRY? OR WE PARTICIPATE WITH THEIR INTELLECTUAL PROPERTY DRAIN WITH WAY THIS AREA NOT TRUE? OR ALL OF US RIPPED APART AND TORN DOWN ONLY IF WE ARE NOT TOGETHER FOR INTEREST, OR ARE WE ALL FEEL AND DEAD DEAD ASA? THIS COUNTRY IS OUR COUNTRY TOGETHER, NOT STATE THAT THEY JUST A SMALL GROUP. THEN THEREFORE ARISE, WASH THE DIRT ON ADVANCES IN CONJUNCTION WITH THEM IN ORDER TO REALIZE WE HOPE THE FOUNDER OF THIS STATE STATE FAIR IE, PROSPEROUS AND SAFE PROSPEROUS PEACEFUL WAY "THEN AFTER FURTHER INDEPENDENT STATES GIVE INDEPENDENCE IS THE PEOPLE"

Senior Hills, Sunday, June 24, 2012 (01:28)

Senin, 05 Maret 2012

KABUPATEN MUKOMUKO MENATAP MASA DEPAN


KEMANDIRIAN MASYARAKAT ADALAH
GERBANG UTAMA MENUJU KEMAJUAN DAN KESEJAHTERAAN DI ERA OTONOMI



Oleh : Juni Kurniadiana

Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih. Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat madani dan dunia usaha; hubungan antaraPemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan. Selain itu, amendemen UUD 1945 mengamanatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Tingkat kemajuan perekonomian Indonesia yang masih tergolong sebagai negara yang sedang membangun (developing country), terlebih-lebih lagi setelah didera krisis moneter yang berkembang menjadi krisis multi dimensi (ekonomi, sosial, politik), tetap menuntut adanya campur tangan pemerintah secara lebih besar untuk pemulihan dan menggerakkan kegiatan perekonomian masyarakat, yang sekaligus diharapkan dapat mendorong perubahan sosial secara lebih nyata dan mendasar.
 Proses perubahan sosial atau pembangunan tersebut perlu dilakukan secara terencana, terkoordinasi, konsisten, dan berkelanjutan, melalui peran pemerintah bersama masyarakat dengan memperhatikan kondisi ekonomi, perubahan-perubahan sosio-politik, perkembangan sosial-budaya yang ada, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perkembangan dunia internasional atau globalisasi.
Di dalam literatur-literatur ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang utama yaitu:
1.         Sebagai pengalokasi sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
2.         Penciptaan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
3.         Sebagai pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di Indonesia dapat terlihat dengan jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan bagi hajat hidup orang banyak.  Penguasaan ini semat-mata hanya dimaksudkan untuk dipergunakan dengan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar-dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga dan mengarahkan agar system perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the powerless) atau keberpihakan.
Pada era otonomi yang di terapkan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia seperti sekarang ini, dan sesuai dengan apa  yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, konsep optimalisasi pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan beraneka ragam dinamikanya serta pemberdayaan  Sumber Daya Alam (SDA) yang kaya serta berlimpah yang kita miliki secara arif, bijaksana, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan dan tidak dapat di tawar-tawar lagi untuk mencapai kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan dalam pngelolaan ini juga tentu harus di mulai dari proses pengumpulan data dan informasi yang akurat serta analisis yang tajam tentang potensi sumber daya manusia dan potensi sumber daya alam  yang kita miliki dan selanjutnya akan dijadikan dasar dalam melakukan perencanaan yang baik dan benar sehingga dalam pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik pula, berdaya guna (efektif) dan berhasil guna (efisien).  Selanjutnya faktor pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan adil mutlak harus diterapkan dan semua ini dapat di lakukan tentu dengan dukungan struktur birokrasi pemerintahan yang kuat dengan personil yang handal dan ta’at aturan hukum yang menjadi pembatas kewenangan penyelenggara pemerintahan dan punya komitmen yang jelas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang akhirnya di harapkan dapat  memfasilitasi masyarakat  dalam upaya untuk mencapai  kemandirian yang insya Allah akan mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Pemerintahan yang kuat tercipta dari unsur aparatur yang kuat. Daerah yang mandiri dan maju bersumber dari desa  yang maju dan mandiri. Mandiri dan majunya Desa tentu bersumber dari kemandirian dan kemajuan rakyatnya dan oleh sebab itu maka penulis berpendapat bahwa kemandirian masyarakat adalah  gerbang utama menuju kemajuan dan kesejahteraan.



Bagaimana upaya menciptakan masyarakat yang mandiri ?

Oleh karena masyarakat kabupaten itu secara riil bermukim di desa dan Kelurahan, maka untuk menciptakan masyarakat yang mandiri dalam kondisi masyarakat seperti sekarang ini tidak semudah apa yang kita bayangkan tetapi semua cita-cita itu harus kita awali dari saat ini dengan sesegera mungkin menerapkan dan memberlakukan otonomi desa atau mengembalikan kemandirian desa di seluruh wilayah kabupaten yang selama ini telah menjadi sangat tergantung dengan pemerintahan kabupaten sehingga  berdampak pada mandulnya potensi asli desa sebagai modal dalam pengelolaan urusan rumah tangganya, tetapi lebih dari itu pemerintahan desa benar-benar mengalami distorsi  baik secara sosiologi, politik dan ekonomi. Parahnya  ketergantungan  desa tidak di imbangi dengan hasil yang memadai oleh pemerintah daerah  melalui perhitungan yang rasional atas beban yang di pikulnya. Bahkan ketergantungan ini sering di manfaatkan oleh pemerintahan kabupaten untuk berbuat semena-mena terhadap desa seperti melakukan pemberhentian kepala desa tanpa ada dasar aturan yang jelas dan semakin memperlemah posisi pemerintahan desa sehingga selama ini pemerintahan kabupaten tidak menampilkan realitas yang ideal sebagaimana amanah undang-undang yang telah meletakkan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan itu dapat di lihat pada posisi strategis pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan yang di akui memiliki otonomi asli. Otonomi asli merupakan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sebagai sesuatu yang sifatnya lahir dan di akui pada awalnya dalam bentuk asal-usul dan adat istiadat yang berlaku yang mengandung makna yaitu mengembalikan hak-hak asli desa melalui pengakuan atas keragaman.

Selanjutnya Pemerintah Daerah memobilisasi segenap aparaturnya dari semua bidang untuk secara bersama-sama turun ke desa memberi bimbingan, pembinaan dan pencerahan (Fasilitasi) secara terus menerus sehingga diharapkan akan mampu menciptakan pemerintahan desa yang kuat yang selanjutnya diharapkan  mampu untuk menciptakan kemandirian masyarakat desanya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, pemerintah desa dan BPD di harapkan mampu membangun kerja sama untuk mendorong kemandirian dan kreativitas dalam mengelola rumah tangga desa dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada. Konsekuensi atas hal ini adalah pemerintah desa dan BPD harus dapat menggali suber daya yang tersedia bagi pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat di desa.

Di bidang anggaran Pemerintah Daerah disamping anggaran yang harus di siapkan untuk gaji aparatur dan operasional lembaga pemerintahan kabupaten, pada alokasi anggaran untuk pembangunan harus secara bertahap dan terus meningkatkan penganggaran yang mengarah kepada peningkatan kapasitas aparatur dan kelembagaan di desa serta memacu tumbuhnya sumber-sumber pendapatan asli desa yang di awali dari pembangunan kebun kas desa dan kebun kas kabupaten serta memacu peningkatan pertumbuhan ekomomi  masyarakat desa melalui penyediaan permodalan bagi usaha kecil, home industry melalui kelompok-kelompok masyarakat. Sedangkan Pemerintahan Kabupaten membantu membuka akses permodalan sektor lainnya seperti pemerintah pusat, perbankan dan swasta lainnya serta membuka akses pemasaran hasil produksi ke luar wilayah Kabupaten dan  ekspor ke luar negeri.

Akhirnya penulis harapkan semoga tulisan sederhana ini dapat bermanfaat besar khususnya penulis abdikan bagi tanah tumpah darahku tercinta, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Repoblik Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan yaitu masyarakat adil, makmur dan sejahtera di bawah lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa kesempurnaan itu hanya milik tuhan dan kelemahan adalah milik manusia oleh karena itu segala kekurangan dalam tulisan ini penulis haturkan ribuan maaf yang sedalam-dalamnya dan selanjutnya kritik serta saran untuk perbaikan sangat penulis harapkan kepada para pembaca sekalian.


Penulis adalah :
1.       Mahasiswa Semester  V Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka,  UPBJJ Bengkulu, Kelas Kabupaten Mukomuko.
2.       Ketua Dewan Pendiri LSM-KOMPAST  Kabupaten Mukomuko



Rabu, 22 Februari 2012

SAKILEH


KABUPATEN MUKOMUKO ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh : Juni Kurniadiana (Jun Sabar Mukomuko)



PENDAHULUAN

Kabupaten Mukomuko, yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 03 Tahun 2003 dan sampai pada saat ini genap berusia Sembilan tahun, momentum hari jadi Kabupaten Mukomuko ini  patut kita syukuri, maknai serta kita manfaatkan semaksimal mungkin bukan hanya untuk merayakannya dengan berbagai kegiatan pesta rakyat dan kegiatan serimonial lainnya namun yang terpenting adalah sejauh mana kita dapat  melihat, serta memandang kabupaten ini secara utuh. Jika kita ingin sedikit menoleh kebelakang untuk melihat rekam jejak perjalanan kabupaten ini dalam  meniti sebahagian perjalanan sejarah Kabupaten yang kita cintai  ini baik secara fisik, mental dan spiritual rakyatnya untuk menjadi bahan kajian, renungan serta evaluasi tentang apa yang sudah kita bersama peruat terhadap kabupaten ini serta apa yang menjadi tantangan masa depan yang harus kita jawab tentunya dengan memberdayakan segenap kemampuan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kita punyai sebagai sebuah daerah otonomi baru di repoblik ini secara arif dan bijaksana.

Tak berlebihan rasanya jika saya mengatakan bahwa mampu atau tidaknya kabupaten ini mengemban amanah undang-undang  serta rakyatnya tergantung dari semampu apa pemimpin kabupaten ini memberdayakan, mengerahkan serta memobilisasi segenap potensi yang ada sehingga terasa, tergambar serta terbaca dengan jelas kondisi itu serta dapat di aplikasikan dalam proses pembangunan dan  pengembangan kabupaten ini secara nyata dan dapat di rasakan secara menyeluruh serta sejauhmana kemampuan pengambil kebijakan di negeri ini merumuskan dan melakukan langkah-langkah strategis  dalam menapaki dan menatap masa depan yang penuh tantangan agar kondisi riil masyarakat dan wilayahnya dapat lebih baik di bandingkan dengan kondisi pada saat ini.

   
MASA PERJUANGAN PEMEKARAN

Pada masa perjuangan pembentukan Kabupaten Mukomuko ada dua tahapan penting yang patut kita catat dan kita ingat antara lain :
1.       Era Perjuangan Pertama, dimana untuk pertama kalinya secara bersama-sama segenap elemen masyarakat Ex Kewedanaan Mukomuko (Kecamatan Mukomuko Utara dan Kecamatan Mukomuko Selatan) bersepakan membentuk Presidium Pemekaran Ex Kewedananaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko. Pada era kebangkitan pertama ini walaupun pada saat itu segenap kemampuan sudah dicurahkan namun di tengah jalan banyak mengalami hambatan dan kendala sehingga belum membuahkan hasil dan presidium lama kelamaan bahkan berpuluh tahun menanti sehingga sempat mengendorkan semangat mereka.

2.       Era Perjuangan Kedua, di era ini semangat kembali muncul seiring dengan munculnya era reformasi yang di awali dengan runtuhnya rezim orde baru sehingga melahirkan UU Nomor 22 tahun 2002 yang bisa di sebut dengan undang-undang otonomi daerah  dan di ikuti dengan munculnya revisi UU Nomor 22 Tahun 2002 dan lahirlah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  dan membuka peluang bagi Provinsi dan Kabupaten yang akan memekarkan wilayahnya termasuk cita-cita segenap rakyat ex kewedanaan Mukomuko yang ingin membentuk kabupaten baru yang terpisah dari kabupaten induknya yaitu Kabupaten Bengkulu Utara. Walaupun di warnai dengan nunculnya insiden pembakaran rumah warga Mukomuko yang tinggal di Ipuh serta pemblokiran jalan lintas sebagai bentuk penolakan letak ibu kota kabupaten oleh masyarakat Ipuh, namun perjuangan panjang dua generasi yang sangat melelahkan akhirnya terwujut yang di tandai dengan di sahkannya Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko dengan ibu kotanya di Mukomuko.

Jika kita lihat dan kita amati, kenapa muncul niat masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk menjadi Kabupaten Mukomuko  ?  Menurut pendapat saya hal yang paling mempengaruhi pada saat itu adalah :

a.    Karena eksistensi diri, optimime, serta kesamaan pandangan dan rasa bahwa kita sebagai masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko sudah bisa, mampu serta siap untuk mengelola sebuah kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko.

b.    Karena semangat perjuangan untuk segera keluar dari keterbelakangan, keterasingan dan sebagai bagian dari rakyat dan wilayah Provinsi Bengkulu dan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Selain dua alas an diatas mungkin alasan-alasan lain masih sangat banyak tetapi saya yakin dan percaya bahwa dua alas an yang saya tuliskan di atas cukup mewakili kesemua alas an yang ada di benak masyarakat kita pada waktu itu.

Perlu kita garis bawahi bahwa roh pemekaran ex kewedanaan Mukomuko menjadi Kabupaten Mukomuko adalah keingin bersama segenap masyarakat ex Kewedanaan Mukomuko untuk ikut merasakan hakikat kemerdekaan yang sesungguhnya negeri ini sesuai dengan cita-cita proklamasi Kemerdekaan Repoblik Indonesia tahun 1945 yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.


MASA KEPEMIMPINAN KAREKTEKER BUPATI

Di sahkannya Undang-undang Nomor 03 tahun 2003 serta diiringi dengan pelantikan Karektaker Bupati Mukomuko yaitu ANANDEKA AMIR dan peresmian Kabupaten Mukomuko. Semasa periode ini  adalah merupakan tonggak sejarah penting mulai beroperasinya pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko  penetapan anggota KPU, hingga suksesnya pelaksanaan PILKADA  pertama dan PEMILU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Pertama.
Pada masa karakteker ini selain dari sukssnya pelaksanaan tugas utama diatas banyak hal yang patut di catat adalah berhasilnya pejabat karakteker merangkul segenap elemen masyarakat kabupaten ini berkiprah baik dalam birokrasi pemerintahan maupun kegiatan masyarakat lainnya secara bersama mulai dari pemuda hingga segenap tokoh masyarakat pada setiap elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh seni dan budaya serta tokoh pejuang sehingga warna kebersamaan begitu nampak jelas tercermin dan ini semestinya di jadikan sebagai pondasi awal yang patut di warisi oleh kepemimpinan berikutnya.


MASA BUPATI MUKOMUKO PERTAMA 2005-2009

Sebagai Bupati terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan ICHWAN YUNUS dan SUPARJI, rakyat Kabupaten Mukomuko menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil Bupati pertama  Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada ekonomi kerakyatan dan penyediaan berbagai akses permodalan bagi usaha kecil, listrik masuk seluruh desa,. serta  penyediaan perumahan bagi PNS dan lain sebagainya.
Diantara program yang berhasil di lakukan sebagaian di antaranya adalah :
 Penyediaan bibit dan benih pertanian, perkebunan, perikanan dan pembangunan Balai Benih Ikan, pembangunan gudang bulog, pembangunan rice milling, pembangunan pabrik es, pembangunan lumbung padi di desa, pembangunan jalan usaha tani,
Di bidang keagamaan yaitu menyediakan dai di setiap desa, dan guru ngaji di setiap desa.
sertifikat gratis (Proda). Di bidang infra struktur yaitu pembangunan jalan dan jjembatan dan rehabilitasi Bandar udara. Di bidang kesehatan yaitu pembangunan Rumah Sakit Umum, puskesmas dan polindes. Di bidang pendidikan yaitu pembangunan Gedung sekolah baru, ruang belajar dan pengadaan buku sekolah. Namun apa yang terjadi tidak seperti apa yang diharapkan.
Menggali Pendapatan Asli Daerah di era otonomi ini tidak begitu di prioritaskan oleh pemerintah daerah bahkan untuk melakukan percepatan pembangunan, Pemerintah Daerah melakukan pinjaman dana ke Bank Sindikasi sebesar 140 milyar, pertumbuhan rumah tangga miskin meningkat tajam dari masa sebelumnya yaitu kira-kira 6.000 menjadi 15.000 rumah tangga miskin. Konsep ekonomi kerakyatan hanya jadi impian yang terjadi justru sebaliknya.
Pada periode ini sejak dari tahun 2009 pemerintah daerah banyak sekali bermasalah antara lain ; selalu mengalami devisit keuangan sehingga berdampak pada menurunnya alokasi dana PADD dari semula 150 juta menjadi 105 juta, tidak tuntasnya pembayaran PADD, tidak tuntasnya pembayaran dana rutin kantor, tertundanya CPNS di angkat menjadi PNS selama satu tahun lebih, tidak lunasnya pembayaran hutang daerah kepada bank sindikasi satu periode bupati, mubazir dan tidak beroperasinya sampai saat ini gedung bulog, rice milling, pabrik jarak dan kebun jarak, pabrik es, PLTMH, lumbung padi desa, rumah potong hewan, belum tuntasnya RTRW daerah, belum tuntasnya masalah batas kabupaten seringnya pelaksanaan mutasi pejabat birokrasi sehingga tidak jelasnya apa dasar penilaian dari pelaksanaan mutasi tersebut, banyaknya pejabat naik pangkat ala pangkat naga bonar, penyesuaian ijazah dari perguruan tinggi yang sah ada yang lolos ada yang tidak lolos tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, banyaknya kasus-kasus korupsi yang di peti es kan kasus pabrik es di Bantal, kasus PLTMH di Talang Buai, Kasus Jalan Tanah Rekah, Kasus PDAM Sungai Rengas, kasus PDAM Sungai Ipuh, kasus jembatan Sibak, kasus pinjaman daerah, kasus jalan Talang Buai, kasus pemalsuan IPK CPNS, kasus Rice Milling, Kasus Lapangan Terbang,  sehingga penegakan hukum terkesan tidak konsisten.


MASA BUPATI MUKOMUKO KEDUA 2009-2014

Walaupun menyisakan banyak masalah serta kegagalan program sebagai Bupati terpilih Kabupaten Mukomuko pada periode ini adalah pasangan  ICHWAN YUNUS dan CHORUL HUDA, rakyat Kabupaten Mukomuko masih menaruh harapan yang sangat besar setelah Bupati dan Wakil Bupati kedua  Kabupaten Mukomuko dilantik dengan menitik beratkan pada memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan .  Memasuki tahun ke- dua Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini belum menampakkan bukti nyata dari memajukan Kabupaten Mukomuko dari ketertinggalan. Justru catatan menarik adalah muncul kembali kebijakan bupati untuk melakukan pinjaman daerah se besar 150 milyar untuk membangun RSUD , PDAM serta infra struktur jalan dan jembatan. Untuk pembangunan infra struktur jalan dan jembatan yang rata-rata sudah rusak parah adalah murni merupakan inisiatif DPRD bukan inisiatif bupati. Persoalan lainnya adalah banyaknya kades yang di pecat atau di berhentikan tanpa berpedoman pada peraturan per undang-undangan yang berlaku tetapi hanya oleh karena faktor suka dan tidak suka kepada  para Kepala Desa yang  Desa yang rakyatnya tidak memilih pasangan ICHWAN YUNUS dan CHOIRUL HUDA pada pilkada lalu serta para kades yang menolak menanda tangani pernyataan dukungan untuk pinjaman daerah.


PENUTUP

Secara umum saya katakana bahwa, tingkat kemajuan daerah di era otonomi daerah ini sangat tergantung dari optimalisasi pemberdayaan SDM melalui penguatan kelembagaan birokrasi dan optimalisasi pemberdayaan SDA (PAD) sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tahun demi tahun tingkat ketergantungan pembiayaan kepada pemerintah pusat semakin berkurang yang di akibatkan oleh selalu meningkatnya penerimaan PAD. Sedangkan kondisi pada saat ini bahkan sebaliknya sehingga biroksasi lemah dan mengarah ke kehancuran karena pendelegasian kewenangan setengah hati DPRD menjadi sangat lemah, kekuasaan Bupati ibarat kekuasaan raja tanpa di batasi oleh aturan, lembaga penegak hukum, pers, LSM, OKP hamper semuanya terbelenggu  seolah-olah kurang berdaya, semua diam dan takut bicara karena pengaruh kepentingan dan uang semua tercipta seolah-olah Bupati adalah bisa berbuat apa saja terhadap aparatur Negara dan rakyat. Alangkah mirisnya masa depan Kabupaten Mukomuko  ke depan jika kondisi  pola fikir seperti “negeri mafia” seperti ini terus di pertahankan. Tentu kita semua tak akan rela jika negeri kita bersama ini hanya di rusak dan di hancurkan hanya oleh sekelompok kecil orang saja dan mengorbankan masa depan 150 ribu masyarakat lainnya tentu tidak masuk akal. Tetapi sebaliknya mengorbankan puluhan orang untuk menyelamatkan 150 ribu orang sanagt masuk akal.
Terakhir karena Kabupaten kita adalah rawan bencana, Kerusakan hutan  dan pencemaran lingkungan alam dan lingkungan social semakin hari semakin mengkhawatirkan kita semua, mulai saat ini mari kita bersama meningkatkan rasa kepedulian kita kepada alam sekitar demi keselamatan dan masa depan kita dan anak cucu kita nanti.
“Semoga tulisan ini bisa dijadikan bahan renungan kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Mukomko, Dirgahayu Kabupaten Mukomuko ke- 9 semoga kedepan menjadi Kabupaten harapan dan kenyataan yang lebih baik


Penulis Adalah :
-          Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Semester V (lima) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka.
-          Seksi Humas  Presedium Pemekaran Kabupaten Mukomuko pada era perjuangan kedua.
-          Ketua Panitia Peduli Korban Kerusuhan Ipuh pasca pemekaran.
-          Ketua Dewan Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar ( LSM-KOMPAST) Kabupaten Mukomuko.
-          Dewan Pendiri LSM-FKSENEMMU dan Sekretaris LSM-FKSENEMMU.

Pengalaman organisasi lainnya adalah :
-          Ketua DPD KNPI Kabupaten Mukmuko,
-          Ketua DPD Pemuda Muhammadyah Kabupaten Mukomuko.
-          Sekretaris ORARI Lokal Kabupaten Mukomuko.
-          Ketua Kelompok Mahasiswa UNIHAZ kelas jauh Mukomuko. 
-          Pelatih Senam Artistic Kabupaten Bengkulu Utara.
-          Ketua AMPI Kecamatan Mukomuko Utara,
-          Wakil Ketua Partai Golongan Karya Kecamatan Mukomuko Utara.
-          Ketua Karang Taruna Mukomuko Permai,
-           Aktivis GMMUPK.
-          Ketua HRKD.

Rabu, 01 Februari 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920 
Telp: (021) 2557 8300 
www.kpk.go.id 

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120 
Telp: (021) 2557 8389 
Faks: (021) 5289 2454 
SMS: 08558 575 575, 0811 959 575 
Email: pengaduan@kpk.go.id

Informasi LHKPN: 
Telp: (021) 2557 8396
Email :informasi.lhkpn@kpk.go.id 

Informasi Gratifikasi: 
Telp: (021) 2557 8440 

Hubungan Masyarakat: 
Telp: (021) 2557 8498 
Faks: (021) 5290 5592
Email: informasi@kpk.go.id

Kebohongan publik

Secara umum kebohongan publik diartikan sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diungkapkan kepada publik. Definisi ini saya fahami dari berbagai informasi yang saya dapatkan. Definisi itu saya buat sendiri untuk kepentingan sendiri, karena saya sadar, saya bukan orang yang kompeten untuk mendefinisikan sesuatu. Saya kira banyak orang sudah faham apa yang dimaksud kebohongan publik. Lalu kenapa kebohongan publik terjadi terus dan untuk apa orang membuat kebohongan publik.
Dalam sebuah paparan tanggal 18 Januari 2012 di Kantor Wapres,  Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Unit Kerja Presiden bidang  Pengawasan & Pengendalian Pembangunan (UKP4), memberikan sebuah contoh tentang mudahnya orang menyatakan tentang kebohongan publik. Ketika seorang pejabat publik menyampaikan informasi capaian kerja suatu lembaga kepada publik, terutama kepada media, dan tiba-tiba seseorang mengatakan bahwa informasi itu bohong, maka yang kemudian muncul di media adalah berita tentang kebohongan publik yang dilakukan sipejabat. Yang diberitakan bukan informasi capaian kerja yang diungkapkan sipejabat, tapi omongan seseorang yang mengatakan bahwa sipejabat melakukan kebohongan di depan publik.
Di era sekarang ini, kejadian seperti diungkapkan diatas sering terjadi. Dalam suatu seminar misalnya, seorang anak muda yang penampilannya casual bahkan cenderung“kusut” dengan mudah membantah dan menolak pernyataan seorang menteri sekalipun dalam menyampaikan informasi. Si anak muda dengan nada yang tinggi bisa menyatakan bahwa sipejabat berbohong. Dalam situasi didepan publik seperti itu, sang pejabat tidak mungkin melakukan adu debat dengan sianak muda. Seperti yang sudah disebut diatas, bila itu terjadi, maka yang kemudian muncul dimedia adalah berita kebohongan publik yang dilakukan si pejabat.
Keterbukaan informasi memberi ruang yang sangat luas bagi siapa saja untuk mengemukakan pendapat. Berbagai pendapat yang berbeda sangat ekstrim pun bisa diungkapkan pada saat yang bersamaan. Atas nama keterbukaan informasi, seseorang bisa menentang informasi yang disampaikan oleh pihak lain, sebagaimana pada contoh diatas. Perdebatan bisa seperti antara bumi dengan langit jauhnya. Perbedaan pandangan yang tajam cenderung membuat pihak-pihak yang berbeda pendapat cenderung semakin kuat mempertahankan pendapatnya. Pada akhirnya perdebatan tidak menghasilkan apa-apa meski telah menguras enerji yang cukup besar. Dan kebanyakan perdebatan berkepanjangan tidak mempunyai manfaat terhadap persoalan yang diperdebatkan.
Kebohongan publik bisa menjadi komoditas pemberitaan yang menarik. Dari segi berita, tentu saja perbedaan pandangan yang ekstrim akan suatau informasi mempunyai nilai berita yang bagus. Pernyataan pendapat yang sangat ekstrim akan satu persoalan mengindikasikan adanya unsur-unsur kebohongan pada pihak-pihak yang berbeda pendapat. Dan bagi media itu wajib di-explore lebih jauh.
Tidak menutup kemungkinan memang ada sesuatu yang tidak sesuai fakta yang dikemukanan, sehingga disebut sebagai suatu kebohongan. Seorang pejabat publik untuk kepentingan pribadi dan kepentingan sesaat, memang secara sadar mengemukakan informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya.  Demi tujuan tertentu, si pejabat berbohong, tidak menyatakan fakta yang sebenarnya dan secara sengaja menyembunyikan kebenaran.  Bahkan ada juga yang memutarbalikkan fakta. Tidak sedikit pejabat yang melakukan perbuatan seperti ini. Hal seperti ini sudah termasuk perbuatan kriminal, dan karenanya harus dibasmi.
Kebenaran tetap menjadi kebenaran meski dilihat dari berbagai sudut pandang. Kebenaran tidak bisa dimatikan, walau kadang bisa ditutupi dengan kebohongan. Sementara kebohongan tidak mungkin bisa bertahan lama meski ada orang yang bersusah payah untuk mempertahankannya.  Pada akhirnya tidak mungkin kebohongan menutupi kebenaran, kebohongan akan dikalahkan oleh kebenaran.